Pengiriman dua truk kayu ilegal ke Kalsel digagalkan

id Pengiriman dua truk kayu ilegal ke Kalsel digagalkan,Kayu ilegal,Ilegal logging,Pembalakan liar,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Pengiriman dua truk kayu ilegal ke Kalsel digagalkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim AKP Achmat Budi Martono menunjukkan dua truk bermuatan kayu ilegal bersama dua sopirnya, Senin (1/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggagalkan pengiriman kayu benuas diduga ilegal ke Kalimantan Selatan yang dimuat dalam dua truk.

"Kayu ini rencananya dibawa ke Liang Anggang Kalimantan Selatan tapi berhasil kami gagalkan. Kayu yang diangkut truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin.

Dua truk itu dicegat saat melintas di ruas jalan poros Desa Tumbang Sangai km 6 Kecamatan Telaga Antang pada Minggu (30/6) sekitar jam 06.25 WIB. 

Satu buah truk dengan nomor polisi KH 8634 AV warna hijau dikemudikan sopir berinisial Hdn bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 44 potong berbagai ukuran.

Satu truk lainnya dengan nomor polisi DA 8735 BP warna kuning dikemudikan sopir berinisial Mdn bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 35 potong berbagai macam jenis ukuran.

Hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) kayu olahan atau surat angkutan lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan. Untuk memastikan jumlah kayu dan kubikasi kayu, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli.

Atas temuan itu, polisi menahan kedua sopir untuk diproses hukum. Kepada penyidik, kedua sopir dijanjikan upah masing-masing Rp8 juta jika bisa mengantar kayu sampai ke tujuan yaitu Liang Anggang Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Dari upah yang dijanjikan, kedua sopir diberi uang muka Rp1,3 juta oleh cukong alias pemodal. Mereka mengaku baru pertama kali menerima jasa pengangkutan kayu tersebut karena tergiur besarnya upah yang dijanjikan, namun ternyata malah mengantar mereka ke penjara.

Kedua sopir tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami sedang mengejar pemodal kayu ilegal ini. Identitasnya sudah kami ketahui. Mudah-mudahan segera bisa kami bawa ke sini untuk menjalani proses hukum," demikian Budi Martono.