Sebar foto mesum kekasih di medsos, pria ini diringkus polisi

id Sebar foto mesum,foto mesum kekasih di medsos,Sebar foto mesum kekasih di medsos pria ini diringkus polisi

Sebar foto mesum kekasih di medsos, pria ini diringkus polisi

ilustrasi (Istimewa)

Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pemuda DS (22) yang nekad menyebarkan foto mesum kekasihnya ke dunia maya atau medsos akibat tidak terima diajak putus oleh sang kekasih TF (26) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan di Jambi, Selasa membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda pelaku menyebarkan foto-foto mesum atau bugil dirinya bersama sang kekasih TF setelah dilaporkan kasusnya oleh pihak keluarga korban ke Polresta.

Berdasarkan informasi kejadian tersebut berawal dari tersangka yang memiliki hubungan pacaran dengan korban, setelah berjalannya hubungan itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh korban pada 17 April 2019. Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka secara terus menerus meminta dikirimi foto bugil hingga akhirnya korban minta putus hubungannya kepada pelaku.

"Karena tidak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan tersangka di handphone miliknya kepada rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan.

Tersangka nekad menyebarkan foto-foto itu karena motif merasa sakit hati diputus hubungannya sama sang kekasih hingga timbul niat jelak tersangka yang kemudian menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial Whatsapp dan dari hasil introgasi terhadap tersangka dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel.

Lanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dikediamannya dan kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan.