Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta pada Senin (1/7) malam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Alfin juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dari penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain Alfin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).
Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Berita Terkait
Penyidik Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 14:05 Wib
Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD
Senin, 18 Desember 2023 23:12 Wib
Densus 88 geledah rumah kontrakan terduga teroris di Tangerang
Senin, 18 Desember 2023 16:39 Wib
Kejati Kalteng geledah Kantor BPKAD Barsel terkait korupsi BOK Dinkes 2020-2021
Selasa, 5 Desember 2023 16:58 Wib
KPK geledah rumah dinas Bupati Bondowoso terkait dugaan korupsi mantan Kejari Bondowoso
Rabu, 22 November 2023 18:57 Wib
Geledah kantor terkait OTT Bondowoso, KPK enggan berikan keterangan
Rabu, 22 November 2023 18:49 Wib
Perkara dugaan korupsi, KPK geledah Kantor Kejari Bondowoso
Senin, 20 November 2023 19:05 Wib
Firli klaim penyidik polisi tak temukan bukti pemerasan saat geledah rumahnya
Sabtu, 18 November 2023 15:08 Wib