Cegah daerah berkembang karena tambang di Kalteng menjadi "kota hantu"

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi kalimantan tengah, palangka raya, muara teweh, barito utara, pertambangan, ghost town, kota hantu, aktivitas tamb

Cegah daerah berkembang karena tambang di Kalteng menjadi "kota hantu"

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Hendrasto saat peluncuran Cetak Biru PPM Kalteng di Palangka Raya, Rabu, (3/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk benar-benar memerhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar tambang, sebab industri pertambangan adalah non renewable atau tidak terbarukan.

"Kami tidak ingin Muara Teweh dan kota lainnya yang berkembang karena tambang, menjadi "ghost town" akibat salah tata kelola pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM)," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Bambang Gatot Ariyono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Hendrasto di Palangka Raya, Rabu.

Fenomena ghost town atau kota hantu banyak terjadi di negara-negara kaya sumber daya mineral. Yakni daerah yang berkembang pesat dengan memanfaatkan sumber daya itu, namun seiring berjalannya waktu mengalami kelumpuhan dan masyarakat pun meninggalkan daerahnya akibat aktivitas tambang berakhir.

Untuk itu pemprov diminta melakukan pengawasan secara benar dan menyeluruh, terhadap aktivitas perusahaan tambang khususnya dalam pelaksanaan PPM. Sehingga kekhawatiran akan ghost town tidak benar-benar terjadi dan dapat dicegah.

"Untuk itu peluncuran Cetak Biru PPM di Kalteng harusnya menjadi landasan dalam pengambilan peran guna menyukseskan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PPM perusahaan pertambangan," jelasnya saat serah terima, penetapan dan peluncuran cetak biru sekaligus sosialisasi PPM pada kegiatan usaha pertambangan di Kalteng.

Diketahui, Kalteng merupakan provinsi ketiga yang telah menyelesaikan Cetak Biru PPM sebagai amanat Peraturan Menteri Nomor 25 dan 26 tahun 2018 serta Kepmen ESDM. Cetak biru itu akan menjadi acuan bagi perusahaan pertambangan untuk menyusun rencana induk PPM selama masa operasi produksi maupun hingga program pasca tambang.

Pihaknya berharap dana PPM yang terus meningkat dan program yang semakin nyata, menjadi modal yang baik untuk mencapai ataupun mewujudkan masyarakat sekitar tambang yang mandiri dan sejahtera setelah pasca tambang nantinya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan selamat atas terbentuknya Forum Comdev Kalteng. Diharapkan keberadaan forum itu membuat perusahaan pertambangan di wilayah setempat bisa meningkatkan program-program comdev, baik pendanaan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.