Ini dalih tersangka asusila di Sampit cabuli keponakan hingga hamil

id Ini dalih tersangka asusila di Sampit cabuli keponakan hingga hamil,Asusila,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Ini dalih tersangka asusila di Sampit cabuli keponakan hingga hamil

Foto Ilustrasi

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang pria berinisial SO (58) sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan berusia 14 yang merupakan keponakannya sendiri, hingga hamil.

"Tersangka pelakunya memang paman korban sendiri. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Achmat Budi Martono di Sampit, Kamis.

Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf. Dia berdalih perbuatan itu terjadi lantaran saat itu sang istri tidak bisa melayani keinginannya untuk berhubungan intim karena sedang sakit.

Tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya, tersangka melampiaskannya kepada sang keponakan yang saat itu memang tinggal di rumahnya di Kecamatan Pulau Hanaut. Upaya korban melawan tidak membuahkan hasil karena kalah kuat dengan tenaga tersangka.

Setelah kejadian itu, tersangka malah ketagihan. Dia diduga kembali mengulangi perbuatan bejat itu tanpa rasa kasihan terhadap sang keponakan yang seharusnya dilindunginya.

Tersangka diduga melakukan perbuatan itu sejak 2015 lalu, atau saat korban masih berusia sekitar 10 tahun. Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut, sementara sang paman terus mengulangi perbuatannya.

Anggota keluarga lainnya tidak ada yang curiga karena korban tidak berani bercerita. Selama itu pula korban hidup dalam ketakutan dan berulang kali menjadi korban tindakan asusila sang paman.

Kasus ini baru terungkap ketika pihak keluarga memeriksakan kondisi kesehatan korban. Pihak keluarga curiga korban sering sakit dan muntah-muntah. Saat itulah baru diketahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Saat didesak, korban akhirnya mengatakan siapa orang yang tega melakukan perbuatan itu kepadanya. Pihak keluarga kaget dan marah mengetahui kejadian itu. Mereka melaporkan kasus itu ke polisi meski tersangkanya ada keluarga mereka sendiri.

Polsek Pulau Hanaut yang menerima laporan kemudian menyerahkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Timur karena korbannya merupakan anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Tersangkanya juga sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

"Tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 82 ayat (2) dan (3) dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Budi Martono.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan kasus ketiga yang terungkap di Kotawaringin Timur dalam sebulan terakhir. Sebelumnya terjadi perkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Mentaya Hulu dan perkosaan terhadap anak berusia delapan tahun di Kecamatan Teluk Sampit.

Dari tiga kasus ini, dua kasus di antaranya diduga dilakukan oleh orang yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan.