Mantan Plt Ketum PSSI dituntut 2,5 tahun penjara

id Joko Driyono,Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI ,Mantan Plt Ketum PSSI dituntut 2,5 tahun penjara

Mantan Plt Ketum PSSI dituntut 2,5 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Baca juga: Kasus mafia bola, Direktur Penugasan Wasit PSSI dituntut 1,5 tahun penjara

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

Sedangkan yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini syarat anggota komite pemilihan-banding PSSI
Baca juga: Pencari popularitas dilarang pimpin PSSI
Baca juga: Daripada PSSI, menantu Jokowi lebih memilih urus bisnis