Hakim perintahkan tahan perwira polwan terima suap dari bandar narkoba asal Perancis

id oknum perwira polwan terima suap,bandar narkoba asal Perancis,Hakim perintahkan tahan oknum perwira polwan terima suap dari bandar narkoba asal Peranc

Hakim perintahkan tahan perwira polwan terima suap dari bandar narkoba asal Perancis

Terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu Dorfin Felix bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019). Dorfin Felix yang merupakan warga negara Perancis tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan sabu seberat 2,4 kg senilai Rp3,2 miliar. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama)

Korupsi ini extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya pun harus luar biasa
Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memerintahkan jaksa melakukan penahanan terhadap Kompol Tuti Mariati, terdakwa korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix.

"Perintah penahanan itu atas alasan subyektif hakim," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram Fahturrauzi di Mataram, Jumat.

Hal itu diungkapkannya karena dalam setiap penanganan perkara korupsi yang statusnya sudah masuk ke ranah penuntutan, terdakwa harus ditahan.

"Korupsi ini extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya pun harus luar biasa," ujarnya.

Fathurrauzi mengatakan, pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada penuntut umum.

"Jadi nantinya tinggal jaksa penuntut umum yang melaksanakan penetapan," ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, jaksa melalui pelaksana administrasi Kejari Mataram akan menindaklanjuti penetapan penahanan Kompol Tuti dalam ranah persidangan.

"Biar nanti di sidangnya kita akan sampaikan untuk penetapan penahanan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana.

Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menetapkan agenda sidang perdana Kompol Tuti pada Selasa (9/7) pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.

Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa dibawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU), diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.

Ketiga dakwaannya berisi Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam berkas dakwaannya, tersirat secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.

Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.