Polisi limpahkan SPDP dua tersangka pembunuhan waria ke kejaksaan

id pembunuhan waria,waria,Polisi limpahkan SPDP dua tersangka pembunuhan waria ke kejaksaan

Polisi limpahkan SPDP dua tersangka pembunuhan waria ke kejaksaan

Ilustrasi. (antaranews.com)

Biak (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka RAL dan Zu ke Kejaksaan Negeri Biak, Jumat (5/7) dalam kasus pembunuhan waria Biak berinisial Ilham Husein alias Ilo.

"Kedua tersangka RAL dan Zu akan dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta didampingi Kasatreskrim AKP Jefri Tambunan di Biak, Jumat.

Ia mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara, dari kedua pelaku penyidik telah menyita barang bukti berupa perhiasan emas berupa kalung, gelang, dompet dan HP milik korban.

Menyinggung motif terjadinya pembunuhan tersebut, menurut Kapolres, sesuai hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, antara korban dengan tersangka punya hubungan khusus.

"Apakah ada motif lain yang dilakukan tersangka hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kepada tersangka," ujarnya.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan tali jemuran terhadap korban waria di dalam kendaraan mobil Avanza di kawasan jalan Biak Mina Jaya dan dibuang di jalan Sunyar/Suneri distrik Yendidori.

Kedua tersangka, katanya, sudah resmi ditahan di Mapolres Biak sejak Rabu (3/7) pascaditangkap dari tempat pelariannya oleh timsus Polda Sulsel dan Polres Maros, di Jalan Bulu-bulu, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/6) pukul 02.30 Wita.