Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyebarkan selebaran terkait larangan dan sanksi terhadap penggunaan air PDAM kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah ini yang menyalurkan air bersih kepada yang bukan pelanggan PDAM.
Direktur PDAM Barito Utara, Agus Surjanto di Muara Teweh, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM tidak diperkenankan menyalurkan air minum kepada yang bukan pelanggan PDAM.
"Apabila terbukti melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta," tegasnya.
Selain itu juga, kata dia, pelanggan tidak diperkenankan merubah atau memindah posisi water meter (meteran air) air dari tempat yang sudah ditetapkan.
"Pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor water meter air," tambah dia.
Dia mengatakan, bahwa pelanggan juga tidak diperkenankan mengambil air tanpa ada melewati meter air. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda 5x100 meter kubik.
"PDAM Barito Utara akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu," jelasnya.
Apabila pelanggan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dan tidak melunasi denda sesuai pelanggaran. Maka pihak PDAM Barito Utara akan melanjutkan prosesnya secara hukum.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
Pemkab Barito Utara buka Pemagangan Dalam Negeri 2024
Rabu, 24 April 2024 6:26 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib