Warga bakal dikenakan sanksi jika menyalurkan air ke bukan pelanggan PDAM.

id pdam barito utara,pdam berikan sanksi bagi pelanggan nakal,air bersih barito utara

Warga bakal dikenakan sanksi jika menyalurkan air ke bukan pelanggan PDAM.

Direktur PDAM Barito Utara Agus Surjanto (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyebarkan selebaran terkait larangan dan sanksi terhadap penggunaan air PDAM kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah ini yang menyalurkan air bersih kepada yang bukan pelanggan PDAM.

Direktur PDAM Barito Utara, Agus Surjanto  di Muara Teweh, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM tidak diperkenankan menyalurkan air minum kepada yang bukan pelanggan PDAM. 

"Apabila terbukti melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta," tegasnya.

Selain itu juga, kata dia,  pelanggan tidak diperkenankan merubah atau memindah posisi water meter (meteran air) air dari tempat yang sudah ditetapkan. 

"Pelanggan juga tidak diperkenankan menimbun atau mengecor water meter air," tambah dia.

Dia mengatakan, bahwa pelanggan juga tidak diperkenankan mengambil air tanpa ada melewati meter air. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda 5x100 meter kubik. 

"PDAM Barito Utara akan melakukan pemutusan terhadap saluran pelanggan tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu," jelasnya.

Apabila pelanggan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dan tidak melunasi denda sesuai pelanggaran. Maka pihak PDAM Barito Utara akan melanjutkan prosesnya secara hukum.