Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi.
Pernyataan itu diungkapkannya karena masih adanya anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.
"Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat
Kemenhub saat ini, kata dia, hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.
"Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik," imbuhnya.
Berita Terkait
Pemkab Kapuas beri bantuan kendaraan operasional ke aparat hukum
Rabu, 17 April 2024 17:58 Wib
Yang perlu dilakukan jika mobil lama tidak terpakai usai ditinggal mudik
Senin, 15 April 2024 10:20 Wib
Dirut PLN pastikan kesiapan SPKLU siaga layani pengguna mobil listrik
Selasa, 9 April 2024 7:29 Wib
Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 14:43 Wib
Bupati Kotim ingatkan ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 7:16 Wib
Cegah curanmor selama mudik lebaran, Polresta Palangka Raya sediakan penitipan kendaraan gratis
Kamis, 4 April 2024 17:17 Wib
Polda Kalteng: Periksa kendaraan sebelum hendak mudik Lebaran
Senin, 1 April 2024 15:55 Wib
Hyundai pamerkah dua kendaraan konsep Genesis di New York
Rabu, 27 Maret 2024 10:51 Wib