Pencuri sepeda motor di Sampit diciduk setelah aksinya terekam CCTV

id Pencuri sepeda motor di Sampit diciduk setelah aksinya terekam CCTV,Curanmor,Polsek Ketapang,Sampit,Kotawaringin Timur,Kotim

Pencuri sepeda motor di Sampit diciduk setelah aksinya terekam CCTV

Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat menunjukkan salah satu terduga pelaku pencuri sepeda motor beserta barang buktinya, Jumat (5/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Seorang tersangka pencuri sepeda motor di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial AK ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

"Rekaman CCTV (kamera tersembunyi) di lokasi kejadian cukup membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku. Makanya kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan, kalau perlu pasang CCTV di rumah atau tempat usaha," kata Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Jumat.

Awalnya Kamis (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Ketapang mendapatkan laporan dari warga bernama Yuliana yang mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya namun tidak sadar ada pencuri datang dan membawa kabur sepeda motornya. Dia kaget ketika ke luar rumah dan melihat sepeda motornya telah raib.

Menurut pengakuan pelaku AK kepada polisi, pencurian itu dilakukannya bersama seorang rekannya berinisial AN. Mereka bertemu di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang dan kemudian muncul pikiran jahat untuk mencuri sepeda motor.

Rumah korban menjadi target karena ternyata AN pernah bekerja sebagai tukang di rumah tersebut. Karena itulah dia sudah cukup mengetahui kondisi rumah dan situasi di sekitar rumah korban.

Saat menjalankan aksinya, AK bertugas mengawasi situasi, sedangkan AN mengeksekusi. AN masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka, kemudian dia menemukan kunci sepeda motor tersebut. 

Tidak membutuhkan waktu lama, mereka bisa membawa kabur sepeda motor itu. Namun dua sekawan itu tidak menyadari aksi mereka terekam CCTV (closed circuit television) atau kamera tersembunyi.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi serta rekaman kamera tersembunyi, Polsek Ketapang yang didukung Resmob Polres Kotawaringin Timur menangkap pelaku AK pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu pelaku AN saat ini dalam pengejaran polisi.

"Saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 (e) yakni pencurian dengan pemberatan karena pelaku lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Wiwin.

Sementara itu korban sangat kaget ketika mengetahui salah satu pelaku adalah orang yang dikenalinya, yakni AN yang merupakan tukang yang pernah bekerja di rumah korban.