Polres Barut tangkap sopir truk pengangkut kayu ulin ilegal

id polres barito utara tangkap sopir kayu ulin , polres barito utara,kayu ilegal di barito utara

Polres Barut tangkap sopir truk pengangkut kayu ulin ilegal

Kayu ulin sebanyak tiga kubik beserta truk dengan nomor polisi DA 1074 HB yang dikemudikan Muhammad Asrani (48) disita oleh Polres Barito Utara, (Foto Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap sopir truk pengangkut kayu ulin sebanyak tiga kubik karena saat dilakukan pengecekan tidak ada memiliki dokumen sama sekali.

"Sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Muhammad Asrani (48) warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan sudah mendekam di sel mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.

Kristanto mengatakan, kayu ulin sebanyak tiga kubik dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen dengan Nomor Polisi DA 1074 HB yang digunakan tersangka kini disita penyidik, guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Sedangkan sang sopir dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kayu tersebut rencananya ingin dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan di mana domisili yang bersangkutan tinggal," katanya. 

Di jelaskan perwira berpangkat balok tiga tersebut, awalnya pada hari Rabu (27/6/19) petugas mendapatkan informasi bahwa ada truk yang mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah, melintas di kawasan Jalan Lintas Kaltim Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Anggota polres setempat lantaran menerima laporan tersebut, melakukan patroli di wilayah setempat. Alhasil pada pukul 17.50 WIB di kawasan setempat memberhentikan truk yang di kemudikan tersangka bermuatan kayu ulin. 

"Ketika kami tanya kepada sopir mengenai dokumen kayu tersebut, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor polres setempat," bebernya. 

Berdasarkan temuan kayu tersebut, aparat di wilayah hukum setempat gencar melakukan patroli di wilayah itu. Kemudian setiap truk yang melintas dengan kecepatan tinggi, patut mereka curigai karena berpotensi membawa kayu tanpa dokumen dari daerah tersebut. 

Kasus penemuan kayu itu juga di Kabupaten Barut juga sering sekali terjadi, namun aparat penegak hukum tidak bakal tinggal diam dan terus akan menindak tegas bagi pelaku yang berani mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut.