Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap sopir truk pengangkut kayu ulin sebanyak tiga kubik karena saat dilakukan pengecekan tidak ada memiliki dokumen sama sekali.
"Sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Muhammad Asrani (48) warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan sudah mendekam di sel mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.
Kristanto mengatakan, kayu ulin sebanyak tiga kubik dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen dengan Nomor Polisi DA 1074 HB yang digunakan tersangka kini disita penyidik, guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Sedangkan sang sopir dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kayu tersebut rencananya ingin dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan di mana domisili yang bersangkutan tinggal," katanya.
Di jelaskan perwira berpangkat balok tiga tersebut, awalnya pada hari Rabu (27/6/19) petugas mendapatkan informasi bahwa ada truk yang mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah, melintas di kawasan Jalan Lintas Kaltim Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Anggota polres setempat lantaran menerima laporan tersebut, melakukan patroli di wilayah setempat. Alhasil pada pukul 17.50 WIB di kawasan setempat memberhentikan truk yang di kemudikan tersangka bermuatan kayu ulin.
"Ketika kami tanya kepada sopir mengenai dokumen kayu tersebut, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor polres setempat," bebernya.
Berdasarkan temuan kayu tersebut, aparat di wilayah hukum setempat gencar melakukan patroli di wilayah itu. Kemudian setiap truk yang melintas dengan kecepatan tinggi, patut mereka curigai karena berpotensi membawa kayu tanpa dokumen dari daerah tersebut.
Kasus penemuan kayu itu juga di Kabupaten Barut juga sering sekali terjadi, namun aparat penegak hukum tidak bakal tinggal diam dan terus akan menindak tegas bagi pelaku yang berani mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut.
Berita Terkait
Pengurus KONI Barito Utara masa bakti 2023-2027 resmi dilantik
Jumat, 29 Maret 2024 21:24 Wib
Kepala OPDdi Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib