Pemkab Barito Timur inventarisasi aset daerah

id Pemkab Barito Timur inventarisasi aset daerah,Bupati,Barito Timur,Ampera ay mebas,Aset daerah,Bartim

Pemkab Barito Timur inventarisasi aset daerah

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menegaskan, akan ada inventarisasi secara faktual aset milik daerah, berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.

"Setelah menjadi data, maka akan dilakukan pengecekan secara faktual untuk nilai kondisi aset seperti perubahan volume, laik atau tidak laik dan keberadaan fisik dari aset tersebut," kata Ampera di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, aset yang baik dan layak pakai akan tetap dipergunakan dan tetap menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Sementara itu aset yang tidak layak akan dihapuskan dari daftar aset daerah melalui proses lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aset daerah.

Aset yang diinventarisasi tersebut mulai dari kendaraan roda dua dan empat, tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan, instalasi jaringan dan surat-surat berharga lainnya yang dikelola seluruh satuan organisasi perangkat daerah.

Jika dalam pendataan aset ditemukan kejanggalan maka ada kemungkinan akan melibatkan aparat penegak hukum sebagai bagian dari tim aset.

Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop menambahkan, pendataan aset sebagai upaya untuk mengetahui nilai aset yang masih efektif, efisien dan memiliki nilai ekonomis.

"Aset akan dibandingkan dengan nilai pemeliharaannya. Jika biaya pemeliharaan tinggi, kemungkinan akan dihapuskan melalui proses pelelangan barang daerah," katanya.

Selain itu, pendataan aset merupakan upaya penertiban terhadap aset daerah sebagaimana saran dan rekomendasi dari DPRD Barito Timur.
Pendataan aset merupakan sebagai upaya perbaikan data pada aset daerah untuk yang nantinya menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Barito Timur pada tiap tahun anggaran.

"LKPD akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalteng dan pada tahun 2018 BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjadi sebuah prestasi yang harus bisa dipertahankan," kata Eskop.