Polisi Barut tangkap pencuri motor ketika santai di warnet

id Pores Barito Utara,Polres Barut,Kejahatan Kriminal

Polisi Barut tangkap pencuri motor ketika santai di warnet

Anggota Polres Barut menunjukkan tersangka pencurian sepeda motor beserta sebuah sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan petugas di sebuah warnet yang berada di daerah setempat, Jumat (5/7/19). (Istimewa)

"Setelah memastikan barang bukti dan tersangka yang selama ini kami cari, tepat pada Hari Jumat (5/7/19) sekitar pukul 23.15 WIB yang bersangkutan diamankan...
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara meringkus Emi Wahyudi (40) warga Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ketika sedang santai di Warnet Wanti Net Jalan Nenas. Emi wahyudi sudah menjadi incaran petugas karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

"Tersangka itu mencuri sepeda motor milik Muhammad Taufik warga Jalan Sengaji Hulu Gang Damai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang ketika sedang diparkir di depan rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.

Kristanto menjelaskan dalam rilisnya, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor dengan merk Honda Scoopy warna putih bernopol KH 5460 EQ sering digunakan tersangka ke sebuah warnet yang berada di daerah itu.

Tidak mau buruannya yang sudah lama itu kabur lagi, anggota Buru Sergap (Buser) polres setempat melakukan penyelidikan secara intensiv guna memastikan bahwa incarannya itu adalah yang bersangkutan.

Baca juga: Komplotan pencuri pemecah kaca mobil dibekuk di Kalbar

"Setelah memastikan barang bukti dan tersangka yang selama ini kami cari, tepat pada Hari Jumat (5/7/19) sekitar pukul 23.15 WIB yang bersangkutan diamankan di Warnet Wanti Net beserta barang buktinya tanpa sedikitpun melakukan perlawanan," katanya.

Malam itu juga petugas dari lokasi penangkapan langsung menggiring pelaku ke kantor polisi, agar dilakukan pemeriksaan intensif mengenai tindak pidana yang sudah ia lakukan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pria berumur 40 tahun tersebut mengaku bahwa ia mencuri sepeda motor milik salah satu warga di Kabupaten Barito Utara tersebut. Ia juga melapis tebeng sepeda motor tersebut dengan skotlet warna hitam agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

Sepeda motor hasil curian itu juga selama ini selalu digunakannya setiap harinya untuk wara-wiri di Kota Muara Teweh. Hampir selama lima bulan yang bersangkutan menggunakan sepeda motor tersebut, tanpa diketahui oleh pihak kepolisian yang selama ini mencari sepeda motor hasil curian tersebut.

"Dengan pengakuannya itu petugas juga menjerat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas perwira berpangkat balok tiga itu.

Kepolisian setempat juga mengimbau, untuk masyarakat yang berada di kabupaten setempat agar menaruh sepeda motor pribadinya tidak sembarangan. Bahkan yang paling utama kuncilah stang guna menghindari aksi tindak kejahatan curanmor yang kapan saja bisa menimpa masyarakat setempat.

Karena para pelaku beraksi tidak lain dengan cara memanfaatkan adanya kesempatan atau kelengahan pemiliknya. Karena ada kesempatan tersebutlah, para pelaku beraksi dengan mudah membawa pergi sepeda motor milik orang lain.

Baca juga: Antisipasi tindak kejahatan rumah kosong ditinggal mudik, polisi intensifkan patroli