Polisi tangkap spesialis jambret dan penadah di Banjarmasin

id Polisi tangkap spesialis jambret dan penadah di Banjarmasin,jambret, Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan

Polisi tangkap spesialis jambret dan penadah di Banjarmasin

(ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku dan penadah barang hasil curian.

"Pelaku yang kami tangkap ini spesialis jambret jalanan dan dua orang penadah hasil jambretan juga berhasil ditangkap," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, ketiga pelaku kejahatan itu ditangkap tim gabungan pada Jumat (5/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA, di mana saat itu anggota Unit Operasional Jatanras dibantu Unit Resmob Polda Kalsel melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku bernama Norbahagia (24) warga Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Usai menangkap Norbahagia kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tim gabungan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Indriansah (28) warga Jalan KO Margaluyu RT 01 RW 19 Kecamatan Cianjur atau di Jalan A Yani Km 21 Pegawai Tahu Sumendang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Indriansah didapat keterangan terkait pelaku utama, kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku utama, katanya.

Akhirnya pada Sabtu (6/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku utama yang diketahui bernama Sahreza Fahlevi (29) warga Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, dia diketahui sebagai esekutor akhir dalam aksi penjambretan.

"Pelaku ada tiga orang di antaranya Norbahagia dan Indriansah itu penadah dan Sahreza Fahlevi pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor," ucap perwira muda itu.

Dari laporan terakhir yang masuk ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, pelaku Sahreza Fahlevi telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan raya Nakula Sadewa Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan.

Di mana dalam aksinya itu korban bernama Liti Ernani (48) warga Tatah Belayung B Kec. Banjarmasin Selatan mengalami kerugian sebesar Rp45 juta karena tas miliknya yang dirampas pelaku berisikan tiga unit hp, satu gelang emas berat 50 gram, satu pasang anting emas berat 4 gram dan uang sebesar Rp900 ribu.

Atas kejadian itu, satu pelaku dan dua penadah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara untuk pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP tentang Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dua penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil curian.