Pemkab Kotim asumsikan APBD tahun 2020 sebesar Rp1,5 triliun

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,wakil bupati kotim,apbd kotim tahun 2020,Muhammad Jhon Krisli ,Muhammad Taufiq Mukri

Pemkab Kotim asumsikan APBD tahun 2020 sebesar Rp1,5 triliun

Wakil Bupati Kotim H Muhammad Taufiq Mukri (empat dari kiri) menyerahkan drap KUA-PPAS 2020 kepada Ketua DPRD setempat H Muhammad Jhon Krisli untuk selanjutnya dibahas, Sampit, Selasa (9/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengasumsikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2020 berkisar Rp1,4 triliun hingga Rp1,5 triliun.

Jumlah tersebut tentunya di luar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan kenaikan dana alokasi umum serta perkiraan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN, kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

"Asumsi APBD murni 2020 itu pun telah di susun dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas flafon anggaran sementara (PPAS), serta sudah diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut," tambahnya.

Sebelum peraturan diterbitkan maka perkiraan APBD tahun anggaran 2020, pendapatan sebesar Rp1,5 triliun. Pendapatan asli daerah sebesar Rp983 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp311 miliar lebih. Kemudian untuk belanja sebesar Rp1,5 milia lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp926 miliar lebih, belanja langsung sebesar Rp629 miliar lebih.

Taufiq mengatakan untuk devisit diperkirakan sebesar Rp48 miliar lebih atau sebesar 30,16 persen. Dan untuk perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp61 miliar lebih. Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13 miliar, dan pembiayaan neto sebesar Rp48 miliar lebih.

"Untuk asumsi pendapatan dan belanja daerah, kalau kami bandingkan dengan konsumsi pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan keuangan pembiayaan anggaran 2020 tentu lebih rendah daripada yahun anggaran murni 2019," jelasnya.

Hal tersebut terjadi karena asumsi pendapatan dan belanja dalam rancangan anggaran 2020 belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus.

Baca juga: Dana Kelurahan wajib untuk pembangunan fisik, kata Legislator Kotim

Menurut Wabup Kotim, semua itu sesuai dengan amanat undang-undang dasar (UUD) Nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 yang menjelaskan bahwa penganggaran dana pembangunan khususnya dari alokasi khusus akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden.

Mengenai rincian APBN tahun anggaran 2020 atau informasi resmi terkait dana alokasi khusus tahun anggaran 2020 akan dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

Jika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi daerah dan desa maka tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 akan mengalami kenaikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotawatingin Timur H Muhammad Jhon Krisli membenarkan lembaga DPRD telah menerima drap KUA-PPAS 2020 tersebut.

"DPRD telah menerima drap KUA-PPAS tersebut, dan kami sekarang sedang menyusun jadwal untuk pembahasannya," demikian Jhon Krisli.

Baca juga: DPRD dukung rencana pemkab sediakan seragam sekolah gratis di Kotim

Baca juga: DPRD desak pemkab sejahterakan guru honorer di wilayah pelosok Kotim