Kemenkumham Kalteng perkuat pengawasan orang asing

id Kemenkumham Kalteng perkuat pengawasan orang asing,Kemenkumham Kalteng

Kemenkumham Kalteng perkuat pengawasan orang asing

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng Mahrijuni (dua dari kanan) saat melaksanakan pendampingan implementasi peraturan di bidang intelijen keimigrasian, terkait Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) di Palangka Raya. (Foto Humas Kemenkumham Kalteng).

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan pendampingan implementasi peraturan di bidang intelijen keimigrasian, terkait Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) di Kantor Imigrasi Kelas I Non tim penilai internal (TPI) Palangka Raya.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bambang Iriana Djajaatmaja melalui Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng Mahrijuni di Palangka Raya beberapa hari yang lalu. mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyusunan SOPAP intelijen keimigrasian dengan harapan agar menjadi pedoman bagi seluruh pejabat struktural pada satuan kerja keimigrasian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing di lapangan.

"Kita akui bahwa keberadaan orang asing di Kalteng ini sudah ada sekitar 626 orang asing yang tersebar di kabupaten/kota, dan itu rata-rata bekerja disebuah perusahaan yang ada di Kalteng. Memang selama ini belum ada hal-hal yang melanggar hukum terhadap orang asing, namun kita tetap meningkatkan kewaspadaan bagaimana cara mengatasinya dengan benar sesuai dengan SOPAP," kata Mahrijuni.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing kata Mahrijuni, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah, saat ini Kantor Imigrasi sudah membentuk tim pengawas orang asing (Timpora) di beberapa kabupaten/kota sampai ke kecamatan. 

"Sementara fungsi dari intelijen sendiri untuk mencari informasi tentang keberadaan orang per orang baik orang asing maupun non asing yang berada di Indonesia," tandas Mahrijuni.

Untuk mewujudkan tujuan akhir yang diharapkan yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum dapat tercapai. Timpora di tingkat Provinsi Kalteng ini dapat menjadih wadah komunikasi antar aparat pemerintah setempat untuk melakukan pertukaran informasi antar instansi, sebagai upaya bersama  dalam rangka pengawasan orang asing secara ketat.