BNN Kalteng sita 1,6 kilogram sabu-sabu dari enam tersangka

id kalimantan tengah,kalteng,bnnp kalteng,kepala bnnp kalteng,Lilik Heri Setiadi,sabu-sabu

BNN Kalteng sita 1,6 kilogram sabu-sabu dari enam tersangka

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (dua dari kanan) didampingi pejabat setempat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari enam orang tersangka yang berhasil ditangkap, Kamis (11/7/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi menyatakan, pihaknya telah menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari tangan enam orang, yang berhasil di bekuk di tiga daerah berbeda. 

"Ke enam tersangka itu berinisial HA (29), SL (30), AS (30), CK (39), MA (22) dan YA (29). Tiga orang diantaranya diamankan di Bandara Tjilik Riwut, satu di Kecamatan Sabangau, dan dua lainnya di Kabupaten Seruyan," kata Lilik di Palangka Raya, Kamis. 

Dikatakan, untuk HA dan SL yang merupakan suami istri, tercatat sebagai warga Jalan Riau dan salah seorang rekannya AS warga Desa Tanjung Keumala Blang Dalam Geunteng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara ditangkap di Bandara Tjilik Riwut pada hari Sabtu (6/7/19) sekitar pukul 20.40 WIB, adalah jaringan dari Aceh. 

Lilik menyebut dari tangan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, pihaknya berhasil menyita sabu-sabu yang di simpan di sol sepatu. Di mana sabu-sabu itu dipecah menjadi delapan bungkus paket dengan total seberat 1 kilogram. 

"Pengakuan HA mereka dikendalikan salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan, Kabupaten Katingan berinisial AT. Dalam waktu dekat AT akan dilakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut," beber dia.

Jendral berpangkat bintang satu itu menjelaskan, bahwa HA disuruh mengambil narkoba seberat 1 kilogram tersebut oleh AT ke Aceh. Kemudian ia dan istrinya berangkat ke Aceh dan menginap di salah satu hotel Lhokseumawe Aceh. 

Saat berada di Aceh, HA didatngi seseorang berinisial M dan menyerahkan bungkusan kopi yang didalamnya berisi sabu-sabu, hanya saja waktu itu beratnya belum diketahui olehnya. Sebelum berangkat ke Palangka Raya HA memecah paketan sabu-sabu tersebut menjadi delapan paket, dua paket ditaruh di sol sepatu HA dan SL. 

Sedangkan AS yang berdomisili di Aceh diajak ke Palangka Raya sekaligus membantu untuk membawakan empat paket sabu-sabu. Barang haram sebanyak itu rencananya akan di serahkan kepada seseorang di Palangka Raya yang identitasnya belum diketahui.

Baca juga: Buron pengedar 123 gram sabu dibekuk Polres Banjarbaru

"HA rencananya akan menyerahkan sabu-sabu sebesar 1 kilogram itu ke seseorang namun menunggu perintah dari AT narapidana dari Lapas Narkoba Kasongan. Sebelum diserahkan kami terlebih dahulu menangkap ketiga tersangkanya," bebernya. 

Kemudian itu, pada hari Rabu 10 Juli 2019 petugas juga menangkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Banjarmasin berinisiall CK. CK ditangkap petugas di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau sekitar 19.00 WIB dan menyita sabu-sabu seberat 100 gram. 

"Tersangka CK ini juga dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Provinsi Kalteng. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," ucapnya. 

Sementara itu, BNNP Kalteng juga mengamankan dua orang wanita di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Seruyan berinisial MA dan YA yang tercatat sebagai warga Kota Pontianak,Provinsi Kalbar. 

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 500 gram sabu-sabu yang disimpan di tas mereka, saat keduanya berhasil dibekuk pada hari Minggu (30/6/19) dini hari. Sabu-sabu sebanyak itu rencananya akan di serahkan seseorang di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas. 

"Ke enam tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengenai ancaman hukumannya paling rendah lima tahun paling lama 20 tahun penjara," demikian Lilik.

Baca juga: Polisi sita 72 kg paket sabu dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia

Baca juga: 11 pengguna sabu-sabu di Palangka Raya ditangkap polisi