Perempuan ini diciduk gunakan narkoba dalam penjara

id Perempuan ini diciduk gunakan narkoba dalam penjara,Narkoba,Sabu-sabu,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Lapas Sampit

Perempuan ini diciduk gunakan narkoba dalam penjara

NH kembali menjalani proses hukum terkait narkoba, padahal proses hukum kasus serupa juga sedang dijalaninya dan belum jatuh vonis. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial NH (31) diciduk sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara tempat dia ditahan.

"Dia ini statusnya masih tahanan yang sedang diproses hukum karena kasus narkoba juga. Kasusnya belum vonis, malah sekarang terseret kasus narkoba lagi," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis.

Peristiwa itu terjadi Selasa (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB saat sipir Lembaga Pemasyarakatan setempat sedang berpatroli. Patroli rutin dilakukan untuk mengawasi aktivitas para narapidana maupun tahanan, selain melalui kamera tersembunyi.

Saat melewati kamar 1 blok tahanan perempuan, petugas melihat pintu kamar mandi tertutup. Setelah ditanyakan, tahanan lainnya memberitahukan bahwa NH yang sedang berada dalam kamar mandi tersebut.

Merasa curiga, petugas masuk ke dalam kamar tahanan itu dan memeriksa kamar mandi. Saat itulah petugas mendapati NH sedang memegang pipet kaca dan korek api gas.

Warga Jalan H Anang Santawi Sampit itu kaget dan langsung membuang pipet kaca itu ke dalam bak air dan korek api gas dilemparnya ke depan pintu kamar mandi.

Setelah itu, petugas lainnya datang dan membantu memeriksa. Hasilnya, petugas menemukan paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0,08 gram yang disembunyikan dalam sobekan bra milik NH yang sedang digantung di dinding kamar mandi. Selain itu juga ditemukan bong terbuat dari botol vitamin yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian kotor.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Polisi kemudian membawa NH bersama barang bukti berupa sabu-sabu pipet kaca, bong dan bra yang juga difungsikan untuk menyembunyikan sabu-sabu.

Kejadian ini cukup mengejutkan karena barang haram itu bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan yang dijaga dengan ketat. Ini menjadi perhatian pihak lembaga pemasyarakatan dan polisi untuk menelusuri siapa pemasok dan bagaimana sabu-sabu itu diselundupkan hingga sampai ke tangan NH.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena NH tidak jera padahal kasus pertama saja proses hukumnya masih berjalan, kini dia malah kembali berulah. Dengan pengungkapan kasus ini, ancaman hukuman yang akan dijalani NH akan semakin berat.

"Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukumnya secara maraton saja. Selesai yang terdahulu, dilanjutkan perkara yang baru ini," demikian Arasi.