Kejari Bartim tahan mantan Sekdes Sumur terkait dugaan korupsi dana desa dan ADD

id Kejari Barito Timur tahan mantan Sekdes Sumur,korupsi dana desa, dana ADD, tamiang layang, bartim,Kejari Bartim tahan mantan Sekdes Sumur terkait duga

Kejari Bartim tahan mantan Sekdes Sumur terkait dugaan korupsi dana desa dan ADD

Petugas Kejaksaan Negeri Barito Timur menggiring mantan Sekdes Sumur berinisial S untuk dilakukan penahanan usai dilakukan penyidikan di Tamiang Layang, Jumat (12/7/2019). (Istimewa)

Namun S ikut memuluskan penyalahgunaan anggaran desa tersebut, sehingga terjadi kerugian negara
Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah akhirnya menahan mantan Sekretaris Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur berinisial S setelah melalui beberapa proses pemeriksaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, penahan S merupakan tindaklanjut atas dugaan penyalahgunakan wewenang yang tidak sesuai peraturan berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Penyalahgunaan wewenang DD dan ADD pada tahun 2015 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp210 juta," kata Roy kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Jumat.

Sebelum ditahan, S sempat diperiksa beberapa kali di Kejaksaan Negeri Barito Timur hingga saat ini. Dan sebelum ditahan, S diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, S mengaku tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi melainkan sesuai permintaan Kades Sumur terdahulu.

Baca juga: Tiga kasus korupsi di Barito Timur sedang diselidiki kepolisian

Namun dalam hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa peranan S yakni mengetahui dan turut serta membantu penyalahgunaan DD dan ADD yang dilakukan mantan Kades Sumur berinisial DA.

Mantan Kades Sumur berinisial DA telah berstatus narapidana atas vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palangka Raya dengan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan.

"Namun S ikut memuluskan penyalahgunaan anggaran desa tersebut, sehingga terjadi kerugian negara," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu.

Perbuatan S yang menyebabkan kerugian negara itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sesuai pasal tersebut, maksimal ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara," tegas Roy.

Roy juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpinnya saat ini terus melakukan perbaikan pembangunan dengan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pindana korupsi.

Hal ini dilakukan agar pembangunan di Kabupaten Barito Timur nanti akan lebih baik lagi seperti yang diharapkan semua pihak.