Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat bahwa dari 117 WNI yang dipulangkan pada Kamis (11/7) sebanyak 36 orang karena kasus narkoba.
Setelah dilakukan pendataan, sebagian besar berangkat ke negeri jiran Malaysia bekerja di Negeri Sabah secara ilegal atau tanpa melengkapi diri dengan paspor.
Memang, kata Bimo, ratusan deportan kali ini ada juga yang berangkat secara resmi dengan menggunakan paspor dengan tujuan bekerja secara legal.
WNI yang tersangkut kasus narkoba ini, pada umumnya mengaku hanya iseng atau ikut-ikutan mengonsumsi barang haram tersebut karena pergaulan.
Akibat kasus yang dilakukannya, terpaksa mendekam dalam penjara ataupun pusat tahanan sementara (PTS) Tawau hingga berbulan-bulan.
Namun pengakuan dari mereka, meskipun telah diusir ke wilayah NKRI tetap berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan alasan beragam.
Setelah didata, WNI yang diusir ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung.
Berita Terkait
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib
Enam jenazah WNI korban kapal tenggelam di Jepang dipulangkan ke Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 15:31 Wib
Bayi WNI berhasil selamat yang diduga akan dijual ke WN China
Jumat, 5 April 2024 21:58 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Benarkah 10 WNI jadi tentara bayaran Ukraina melawan Rusia? Ini faktanya
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
Kapal nelayan tenggelam di Korsel, tujuh orang hilang termasuk WNI
Sabtu, 9 Maret 2024 22:16 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 17:27 Wib
Pelaku hoaks Mirage 2000-5 rugikan Kemhan diduga WNI
Selasa, 13 Februari 2024 14:03 Wib