36 WNI yang diusir Pemerintah Malaysia tersangkut kasus narkoba

id 36 WNI yang diusir Pemerintah Malaysia tersangkut kasus narkoba,WNI yang diusir Pemerintah Malaysia,narkoba

36 WNI yang diusir Pemerintah Malaysia tersangkut kasus narkoba

WNI yang diusir Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (11/7/2019)

Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat bahwa dari 117 WNI yang dipulangkan pada Kamis (11/7) sebanyak 36 orang karena kasus narkoba.

Setelah dilakukan pendataan, sebagian besar berangkat ke negeri jiran Malaysia bekerja di Negeri Sabah secara ilegal atau tanpa melengkapi diri dengan paspor.

Memang, kata Bimo, ratusan deportan kali ini ada juga yang berangkat secara resmi dengan menggunakan paspor dengan tujuan bekerja secara legal.

WNI yang tersangkut kasus narkoba ini, pada umumnya mengaku hanya iseng atau ikut-ikutan mengonsumsi barang haram tersebut karena pergaulan.

Akibat kasus yang dilakukannya, terpaksa mendekam dalam penjara ataupun pusat tahanan sementara (PTS) Tawau hingga berbulan-bulan.

Namun pengakuan dari mereka, meskipun telah diusir ke wilayah NKRI tetap berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan alasan beragam.

Setelah didata, WNI yang diusir ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung.