Pedagang tradisional harus bisa bersaing dengan minimarket

id Dprd palangka raya,Minimarket

Pedagang tradisional harus bisa bersaing dengan minimarket

Ilustrasi minimarket. (Foto Antaranews.com)

Saya juga meminta pelaku usaha warung atau toko tradisional mulai mengubah strategi pemasaran maupun tampilan produk agar mampu bersaing dengan minimarket
Palangka Raya, Kalteng (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat membatasi jumlah minimarket.

"Pemerintah agar mengevaluasi keberadaan minimarket. Jumlah toko retail modern harus dikendalikan dan saya rasa untuk saat ini jangan ada penambahan lagi," kata Sigit di Palangka Raya, Minggu.

Menurut dia, jika izin pembangunan toko retail modern terus bertambah, maka akan mengancam keberadaan pedagang tradisional dengan modal terbatas.

"Ancaman itu akan sangat terasa bagi pedagang tradisional di sekitar toko retail modern. Bahkan, beberapa waktu lalu di salah satu kawasan perumahan, sejumlah warga membentangkan spanduk yang menolak keberadaan minimarket di lingkungannya," katanya.

Baca juga: Legislator: Pemilik Minimarket Harus Patuhi Aturan Pembangunan

Politisi PDIP itu menambahkan, pembatasan jumlah toko retail modern bukan berarti pihaknya menolak investor melainkan menyeimbangkan antara investasi dan perlindungan terhadap ekonomi warga setempat.

Sigit pun meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya meningkatkan perlindungan dan pembinaan pengusaha kecil agar tidak kalah bersaing dengan keberadaan minimarket.

Meski demikian, dia tidak menepis bahwa suasana toko retail modern jauh lebih nyaman dibanding toko tradisional.

Hal itu menurut dia dipengaruhi dari tata letak produk, dekorasi ruangan, strategi pencahayaan hingga kepastian harga produk yang dijajakan.

"Saya juga meminta pelaku usaha warung atau toko tradisional mulai mengubah strategi pemasaran maupun tampilan produk agar mampu bersaing dengan minimarket," katanya.

Di sisi lain, Sigit juga meminta Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mengevaluasi izin minimarket untuk memastikan produk yang dijual sesuai dan tidak menjual produk impor ilegal.

Baca juga: Cukup Sudah, Jangan Tambah Minimarket Lagi di Palangka Raya !