KPU Kapuas Hulu usul Rp43 miliar untuk Pilkada 2020

id KPU Kapuas Hulu usul Rp43 miliar untuk Pilkada 2020,KPU Kapuas Hulu,Pilkada 2020

KPU Kapuas Hulu usul Rp43 miliar untuk Pilkada 2020

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (dokumentasi KPU)

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah persiapan menghadapi Pilkada 2020, salah satunya dengan mengusulkan anggaran sebesar kurang lebih Rp43 miliar.
 
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan rapat internal, untuk anggaran kami akan mengusulkan Rp43 miliar untuk Pilkada 2020," kata Ahmad Yani, ditemui Antara di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

 
Menurut dia, untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu jika tidak ada halangan akan dilaksanakan pada 23 September 2020, sehingga sejumlah persiapan dilakukan termasuk yang berkaitan dengan anggaran.
 
Menurut dia lagi, petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pilkada masih menunggu dari KPU RI, terutama terkait pengaturan penyelenggaraan Pilkada 2020.
 
"Sesuai RAP yang ditawarkan KPU RI ke Komisi II DPR RI, maka rencana pelaksanaan Pilkada pada 23 September 2020," jelas Yani.
 
Terkait persyaratan calon peserta Pilkada, baik jalur partai politik dan jalur independen sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari KPU RI karena belum ada regulasi yang mengatur terutama Peraturan KPU.
 
Namun, acuan sementara saat ini masih berupa draf tentang pencalonan , salah satunya terkait pendaftaran calon peserta Pilkada direncanakan pada 26 - 29 April 2020 mendatang.
 
"Tetapi selang berjalannya waktu nanti pasti dikeluarkan peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan Pilkada 2020," kata Yani.