Mantan dosen dituntut lima tahun penjara terkait kepemilikan sabu

id Mantan dosen dituntut lima tahun penjara terkait kepemilikan sabu

Mantan dosen dituntut lima tahun penjara terkait kepemilikan sabu

Salah satu mantan dosen di Universitas di Denpasar, I Ketut Gde Berata Yasa (55) terlibat kasus kepemilikan sabu yang dituntut selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, pada (16/7/72019). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Denpasar (ANTARA) - Mantan dosen salah satu Universitas di Denpasar, I Ketut Gde Berata Yasa (55) yang terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu dituntut selama lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Gde Berata Yasa (55), berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta dengan subsidair dua bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.

Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa berupa satu plastik klip kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram netto, spidol hitam untuk menyimpan sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, korek api, celana jins milik terdakwa dan handphone.

Sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, kasus berawal saat terdakwa menelpon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu-sabu seharga Rp400.000, tidak lama setelahnya terdakwa dihubungi oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut pada tiang listrik di depan rumah terdakwa.

Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dimasukkannya dalam sebuah spidol dan setelahnya dibawa oleh terdakwa masuk ke dalam rumah.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan untuk diri sendiri. Masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya Chaterine Vania Suhardana dan Hendrikus Vidi Suhartanto Djou dari PBH Peradi Denpasar, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang mendatang.