Penganiaya anak gizi buruk diringkus polisi

id anak gizi buruk,Penganiaya anak gizi buruk,Polsek Kupang Barat,Penganiaya anak gizi buruk diringkus polisi

Penganiaya anak gizi buruk diringkus polisi

Diana Dimayanti Sabneno (2) penderita gizi buruk di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara di rawat di rumah sakit di Kota Kupang karena mengalami patah paha kiri dan tangan kiri akibat penganiayaan dilakukan ayah kandungnya sendiri. (Antara Foto/istimewa)

Kupang (ANTARA) - Anggota Polsek Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah membekuk Abraham Sabneno (46) pelaku penganiayaan anak kandungnya, DDS (2), yang menderita gizi buruk hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri korban patah akibat dianiaya pelaku.

"Betul pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku telah ditahan di Polsek Kupang Barat untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Polsek Kupang Barat, Inspektur Satu Polisi George Christian, ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Sabneno diketahui menganiaya anak kandungnya itu, Minggu lalu (14/7), hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri DDS itu patah. Pada tubuh anak laki-laki itu juga terdapat luka-luka bekas sayatan benda tajam yang diduga dilakukan Sabneno.

Baca juga: Balita gizi buruk dianiaya ayahnya hingga tulang paha patah

Menurut Christian, Sabneno, warga Kecamatan Kupang Barat itu dibekuk polisi di lokasi persembunyianya di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis malam (18/7).

Setelah dibekuk, Sabneno yang telah memiliki delapan orang anak itu digelandang ke Polsek Kupang Barat untuk diperiksa secara hukum. "Pelaku dalam status sebagai tersangka. Status penahanannya mulai berlangsung pada Jumat malam (19/7) ini," kata Christian.

Sabneno akan dijerat UU Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca juga: Pengacara aniaya hakim PN ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Seorang sopir aniaya anak kandung diringkus polisi
Baca juga: Penyelidikan kasus ayah aniaya balita hingga tewas