Polres Kapuas tembak pengedar sabu asal Kalsel

id Polres Kapuas tembak pengedar sabu asal Kalsel

Polres Kapuas tembak pengedar sabu asal Kalsel

Pelaku pengedar sabu Hamzah beserta barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Kapuas Kalimantan Tengah. (Foto Satres Narkoba Polres Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menembak seorang pengedar narkotika jenis sabu Hamzah warga Desa Anjir Seberang Pasar RT.004, Kelurahan Anjir Seberang Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan (Kalsel), karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pemuda yang berusia 24 tahun ini ditangkap petugas di rumah saudaranya Halikin Desa Handil Cempaka Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, pada Rabu (17/7) sekitar pukul 14.40 Wib.

"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan 35 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, dua buah handphone, satu buah timbangan digital, satu buah bong botol kaca, satu buah mancis warna merah dan uang tunai sebesar Rp925 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, di Mapolres Kapuas, Kamis.

Suherman menambahkan, pelaku dan sejumlah barang buktinya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, pekerjaan mengedarkan barang haram ini sudah dilakukan sejak satu bulan lamanya. Barang yang di dapat di Banjarmasin itu untuk diedarkan dilingkungan Desa Handil Cempaka, Kecamatan Kapuas Timur, ditempat kakak iparnya," terang Suherman.

Atas perbuatan pelaku sendiri, polisi akan menjerat Hamzah pasal 114 ayat I junto pasal 112 ayat I undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman kurungan empat sampai lima tahun penjara.