Dari 45 anggota DPRD, hanya lima hadiri sidang paripurna

id Dari 45 anggota DPRD, hanya lima hadiri sidang paripurna,sidang paripurna,DPRD Kabupaten Agam

Dari 45 anggota DPRD, hanya lima hadiri sidang paripurna

Ilustrasi (Ist)

Lubukbasung (ANTARA) - Hanya lima dari 45 anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang hadir saat sidang paripurna tentang jawaban bupati setempat atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2019, Jumat.

Rapat paripurna yang digelar di aula satu kantor DPRD Agan itu, juga sempat molor 1,5 jam dari pukul 14.00 WIB menjadi 13.30 WIB akibat baru beberapa anggota DPRD yang hadir.

Lima anggota yang hadir itu yakni, Wakil Ketua DPRD Agam Taslim, anggota Fraksi PAN atas nama Irfan Amran, anggota Fraksi Golkar PBB atas nama Anton, Fraksi PKS atas nama Masrizal dan Guswardi.

"Sidang tetap kita lanjutkan karena rapat itu tidak mengambil keputusan dan apabila mengambil keputusan maka anggota yang hadir harus dua pertiga dari anggota seluruhnya," kata Wakil Ketua DPRD Agam Taslim di Lubukbasung, Jumat.

Ia menambahkan, sedikitnya anggota yang hadir saat rapat akibat ada perubahan jadwal dari pada pukul 10.00 WIB menjadi 13.00 WIB.

Perubahan itu disebabkan ada upacara memperingati 26 tahun perpindahan ibukota kabupaten ke Lubukbasung.

"Pergeseran jadwal ini telah diberitahukan kepada seluruh anggota oleh sekretariat melalui telepon genggam, surat dan lainnya," katanya.

Selain pergeseran jadwal, sebagian anggota juga melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka dengar pendapat dalam penyusunan Perda.

"Anggota yang tergabung pada Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan sudah kembali dari Batam ke Padang, Jumat sore," katanya.

Sementara itu, Bupati Agam, Indra Catri menjawab seluruh pertanyaan Fraksi DPRD setempat tentang rancangan perubahan APBD Agam tahun anggaran 2019.

Jawaban itu diantaranya, perbedaan target pendapatan antara dokumen KUPA PPAS P tahin 2019 dengan rancangan perubahan APBD tahun 2019 itu terjadi karena penetapan target pada KUPA PPAS perubahan belum memperhitungkan penyesuaian penerimaan dalam perimbangan.

Sedangkan pada rancangan perubahan APBD sudah berdasarkan penyesuaian rencana penerimaan DAK non fisik berupa pengurangan target sebesar sisa lebih anggaran tahun lali.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Agam Martias Wanto, kepala OPD dan lainnya.