Perkara narkotika tetap mendominasi di Kotim

id Perkara narkotika tetap mendominasi di Kotim,Kejaksaan negeri,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Wahyudi

Perkara narkotika tetap mendominasi di Kotim

Kepala Kejari Kotim Wahyudi bersama pejabat lainnya saat memusnahkan sabu-sabu yang merupakan barang bukti penanganan perkara, Jumat (19/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Penyalahgunaan narkotika ternyata tetap mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah selama 2019 ini.

"Perkara narkotika masih menjadi yang tertinggi. Tahun lalu juga tertinggi dan tahun sebelumnya juga tertinggi. Ini harus menjadi perhatian semua pihak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi di Sampit, Jumat.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak Januari hingga Juli 2019 ini, perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 112 perkara. Jumlah ini sudah menyamai perkara narkotika sepanjang 2018 lalu.

Perkara narkotika sepanjang 2019 ini tetap mendominasi dibanding perkara lainnya. Perkara lainnya yaitu bidang perkebunan 2 perkara, pencurian 25 perkara, penggelapan 11 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 4 perkara, terkait Undang-Undang Darurat 3 perkara, penadahan 5 perkara dan perlindungan anak 3 perkara.

Latar belakang profesi terpidana narkotika sepanjang 2019 ini yaitu buruh 1 orang, pedagang 2 orang, petani 3 orang, swasta 49 orang, nelayan 1 orang, ibu rumah tangga 7 orang, tukang 2 orang, pegawai negeri sipil 1 orang dan belum bekerja sebanyak 4 orang.

Terpidana berusia kurang dari 18 tahun 2 orang, usia kurang dari 20 tahun 4 orang, usia kurang dari 25 tahun 12 orang, usia kurang dari 30 tahun 5 orang, usia kurang dari 35 tahun 20 orang, usia kurang dari 40 tahun 24 orang, usia kurang dari 45 tahun 8 orang, usia kurang dari 50 tahun 4 orang dan usia kurang dari 55 tahun 1 orang.

Jumat pagi, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti dari perkara yang ditangani selama Januari hingga Juni 2019 yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.367,41 gram sabu-sabu dari 65 perkara, 2.743.649 butir carnophen atau zenith dari 20 perkara, 4.478 botol jamu ilegal dari dua perkara, 8 jeriken dan 3.000 botol minuman keras oplosan dari dua perkara, satu senjata rakitan dan satu airsoft gun dari dua perkara, serta 14 senjata tajam berbagai jenis.

Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan secara terbuka, lengkap dengan grafik perkara. Tujuannya agar bisa menjadi bahan bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.

Data ini juga bisa menjadi bahan bagi pengambil keputusan untuk melihat kasus apa yang banyak dari statistik sehingga bisa merumuskan kebijakan.

"Seperti tingginya penyalahgunaan narkotika, kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Perlu upaya bersama aparat, pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana. Ini memerlukan peran serta kita semua," tegas Wahyudi.

Penanggulangan tindak pidana narkotika dan lainnya perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak menutup kemungkinan fakta di lapangan ibarat fenomena gunung es, yakni yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, namun yang tersembunyi jauh lebih besar.

Masyarakat diharapkan juga berperan membantu menekan tindak kejahatan. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, Wahyudi yakin tindak kejahatan di Kotawaringin Timur bisa terus ditekan.