Kejaksaan akui sudah tangani 60 persen perkara narkoba di Kalteng

id Kejati Kalteng akui sudah tagani 60 persen perkara narkoba,Kejaksaan akui sudah tagani 60 persen perkara narkoba di Kalteng,kejati kalteng,narkoba

Kejaksaan akui sudah tangani 60 persen perkara narkoba di Kalteng

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Adi Sutanto (kiri) duduk bersama anggota Komisi III DPR RI saat menonton pertunjukan simulasi karhutla yang di selenggarakan pihak Polda Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (18/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan).

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Adi Sutanto mengatakan, sudah menangani 60 persen perkara narkoba dari 1.000 lebih perkara hukum lainnya.

"Dari1.000 perkara itu, 60 persen kasus narkoba. Memang kalau kita lihat dari jumlah penduduk Kalteng sekitar 2.700 jiwa, peredaran narkoba di Kalteng ini cukup tinggi dari hasil yang sudah kita tangani di 13 kabupten satu kota," kata Adi Susanto, Sabtu.

Adi Susanto mengatakan, perkara yang masuk ke kejaksaan maupun kejari yang diterima dari pihak kepolisian semua perkara terselesaikan, apa yang diberkaskan oleh pihak polisi semua selesai dan tidak ada bebas dari jerat hukum terkait masalah narkoba.

Pihaknya juga berharap, tingkat kejahatan narkoba ini dapat menurun di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila'.

Oleh sebab itu, peran masyarakat, BNNP, polisi termasuk kejaksaan terus memerangi peredaran narkoba di Kalteng ini, baik itu melalui pencegahan sejak dini, sosialisasi hingga rehabilitasi pencandu narkoba.

"Sebab narkoba saat ini tidak memandang usia baik muda maupun tua. Dan yang lebih parahnya lagi, kejahatan narkoba saat ini sudah masuk ke sekolah-sekolah baik dari tingkat SMP maupun SMA," tandas Adi Susanto.

Selain itu, dengan adanya program Jaksa masuk sekolah, kata Adi, adalah cara Kejaksaan untuk menjelaskan ke peserta didik tentang bahaya narkoba. Dan kebanyakan materi yang disampaikan yakni tentang narkoba dan hukum.