Kajati Kalteng berikan buku nikah gratis ke 13 pasutri

id Kajati Kalteng berikan buku nikah gratis ke 13 pasutri,Kejati Kalteng,Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Adi Sutanto

Kajati Kalteng berikan buku nikah gratis ke 13 pasutri

Pasangan suami istri saat memasuki aula Kejati Kalteng dalam melaksanakan nikah massal dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT ke-19 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Adi Sutanto memberikan buku nikah gratis kepada 13 pasangan suami istri (pasutri) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT ke-19 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di Palangka Raya.

"Pemberian buku nikah ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap para pasutri yang mana sudah lama menikah, namun belum memiliki buku nikah secara legal dan aturan hukum yang ada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Adi Sutanto belum lama ini.

Selain memberikan buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya, pihaknya juga menggelar nikah massal dalam rangka membantu masyarakat yang tidak dapat menikah di KUA secara hukum.

"13 pasangan ini mendapatkan buku nikah gratis, serta dinyatakan resmi secara administrasi negara. Dan kita bantu pasangan ini untuk biaya pernikahannya baik dari mas kawin dan seperangkat alat salat bagi mareka yang kurang mampu," tandas Adi Sutanto.

Adi Sutanto juga mengakui bahwa pasutri yang sudah bertahun-tahun membina rumah tangga itu, ternyata belum ada memiliki buku nikah karena tidak mempunyai biaya.

"Semua pasangan ini sesuai sudah persyaratan, sehingga berkasnya kita bawa ke kantor KUA untuk dibuatkan surat permohonan penerbitan surat nikah. Kemudian mendaftar ke Kantor Kementerian Agama, setelah memenuhi syarat administrasi baru diadakan nikah massal," katanya.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Adi Sutanto (kanan) sebagai saksi pernikahan massal, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT ke-19 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan).

Selanjutnya, pasangan Idris (68) dan Rudianti (42) yang mengikuti nikah massal gratis mengungkapkan, bahwa pihaknhya merasa bersyukur dan bahagia karena sudah mendapatkan buku nikah yang mana sudah diakui secara hukum administrasi negara.

"Kami berterimakasih kepada penyelenggara kegiatan ini khususnya Kejaksaan Tinggi Kalteng yang sudah peduli dengan kami, sehingga dengan nikah massal ini kami resmi memiliki buku nikah diakui secara hukum administrasi negara secara gratis," ucapnya.

Panitia Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Setyo mengatakan kegiatan bakti sosial nikah massal ini salah satu acara dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT ke-19 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

"Selain kegiatan nikah massal, kami juga mengadakan sunat massal, donor darah, pekan olahraga, kanker serviks, sepeda santai, dan terakhir ke taman makam pahlawan," kata Setyo yang juga Asisten Pengawasan Kejati Kalteng itu.

Kita melakukan ini semua, kata Setyo, dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu, dan tidak di pungut biaya alias gratis.

"Kita berpikir lah, puluhan tahun mereka menikah secara agama, tetapi secara hukum belum pernah dilakukan akibat keterbatasan ekonomi, padahal pasangan ini sebagian sudah punya cucu," tandas Setyo.