Dhimas Budi Pratama (ANTARA) - Mataram - Kejaksaan Negeri Mataam, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin, menyebutkan tersangka berinisial SY selaku Kepala Desa Lingsar.
"Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumadana.
SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyaluran anggaran CSR PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.
Alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang telah rampung dalam penyidikannya, kata dia, menguatkan peran SY sebagai tersangka.
Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa, tetapi langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar.
Dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.
"Di situ tindak pidananya, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sekarang uangnya sudah habis," ucapnya.
Berita Terkait
Perkara Brigadir TO terkait dugaan rudapaksa mahasiswi Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 16:26 Wib
Kasatres Narkoba Bima jadi korban pemukulan dengan botol miras
Senin, 4 Maret 2024 18:07 Wib
Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 16:15 Wib
Polisi halau bentrok antarwarga di Bypass BIL-Mandalika
Selasa, 20 Februari 2024 16:32 Wib
Bagikan beras dan stiker foto, caleg asal Mataram dituntut 5 bulan penjara
Selasa, 13 Februari 2024 12:52 Wib
Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg
Senin, 29 Januari 2024 17:39 Wib
Korupsi dana hibah, eks Ketua KONI Dompo dituntut 7,5 tahun
Rabu, 17 Januari 2024 20:12 Wib
Peredaran narkoba dalam aktivitas prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:10 Wib