Kejari Mataram tetapkan seorang tersangka kasus dana CSR PDAM

id Kejari Mataram tetapkan seorang tersangka kasus dana CSR PDAM,kasus dana CSR PDAM

Kejari Mataram tetapkan seorang tersangka kasus dana CSR PDAM

Ilustrasi - Logo Kejaksaan. (kejari-ppu.go.id)

Dhimas Budi Pratama (ANTARA) - Mataram - Kejaksaan Negeri Mataam, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin, menyebutkan tersangka berinisial SY selaku Kepala Desa Lingsar.

"Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumadana.

SY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyaluran anggaran CSR PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.

Alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang telah rampung dalam penyidikannya, kata dia, menguatkan peran SY sebagai tersangka.

Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa, tetapi langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar.

Dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar.

"Di situ tindak pidananya, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sekarang uangnya sudah habis," ucapnya.