Maksimalkan tiga cara restorasi gambut

id Brg, restorasi gambut, gambut terbakar

Maksimalkan tiga cara restorasi gambut

Suasana kegiatan Sekolah Lapang Petani Gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. (Foto Antaranews.Sumsel/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya memaksimalkan tiga cara restorasi lahan gambut di wilayah Sumatera Selatan dan enam provinsi fokus restorasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat faktor alam dan terbakar saat musim kemarau.

Tiga cara kegiatan restorasi lahan gambut yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup baik sehingga perlu dimaksimalkan, kata Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna Safitri, ketika melakukan bincang-bincang dengan wartawan di Palembang, Senin (22/7) malam.

Kegiatan restorasi tersebut pertama dengan membasahi kembali lahan gambut yang rusak dan kering dengan menyekat parit atau kanal, membangun sumur bor dan penimbunan.

Kedua melakukan kegiatan penanaman kembali khususnya di areal bekas terbakar dengan jenis tanaman yang cocok di lahan gambut.

Kemudian cara ketiga memaksimalkan kegiatan untuk revitalisasi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang sudah mau merawat sekat kanal dan sumur bor di lahan gambut, katanya.

Baca juga: Badan Restorasi Gambut siapkan operasi pembasahan di Kalbar

Dia menjelaskan, BRG yang dibentuk sejak 6 Januari 2016 ditugaskan pemerintah melakukan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut yang ada di tujuh provinsi di Indonesia yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Provinsi Sumsel masuk dalam salah satu dari tujuh provinsi penting dalam upaya penyelamatan lahan gambut karena terdapat 650 ribu hektare lahan gambut rusak.

Lahan gambut yang tercatat mengalami kerusakan di wilayah Sumsel tersebut sekitar 500 ribu hektare di antaranya berada di areal perusahaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kegiatan restorasi lahan gambut di areal konsesi itu merupakan tanggung jawab perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaannya.

Sementara lahan gambut yang terdapat di luar perusahaan sekitar 150 ribu hektare dilakukan restorasi bersama-sama oleh BRG dan pemerintah daerah karena anggarannya sebagian diberikan kepada pemerintah provinsi melalui mekanisme tugas pembangunan Dinas Lingkungan Hidup melalui Tim Restorasi Gambut Daerah.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat segera memperbaiki semua lahan gambut yang rusak dan mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap serta menimbulkan gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat, kata Myrna.