Maksimalkan pungutan retribusi daerah untuk dongkrak PAD Kotim

id pemkab kotim,pemerintah kabupaten, kotawaringin timur,sampit,retribusi sampah,pungutan retribusi,pad,pendapatan asli daerah,kua-ppas,sekda kotim,halik

Maksimalkan pungutan retribusi daerah untuk dongkrak PAD Kotim

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halukinnor. (Foto Prokom Kotim)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2020 mendatang akan memaksimalkan pungutan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami harus bekerja keras karena pada tahun anggaran 2020, PAD Kotim ditarget meningkat, yakni sebesar Rp250 miliar," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Dengan memaksimalkan pungutan retribusi daerah diharapkan dapat mendongkrak PAD. Peningkatan PAD telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sememtara (KUA PPAS) tahun 2020 yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif maupun legislatif.

Halikin mengaku optimis target PAD nantinya dapat tercapai, sebab ada beberapa item retribusi daerah belum tergarap dengan baik dan benar, salah satunya tentang retribusi sampah.

Berdasarkan data yang pihaknya miliki, ada beberapa instansi yang selama ini tidak pernah menunaikan kewajibannya membayar retribusi sampah. Hal ini juga akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera ditangani.

"Saat saya cek, sekretariat DPRD dan kantor bupati sendiri ternyata tidak bayar retribusi sampah. Saya sudah tegaskan berikutnya harus bayar,"  terangnya.

Dijelaskannya, tidak dibayarnya retribusi sampah itu bukan dari kesalahan sekretariat DPRD maupun kantor bupati, namun dikarenakan dinas teknis tidak pernah melakukan penagihan.

Lebih lanjut ia mengharapkan, agar semua yang berkaitan dengan retribusi nantinya bisa dipungut, agar target PAD bisa tercapai. Untuk itu setiap organisasi perangkat daerah (OPD) baik pada jajaran pimpinan hingga staf harus bekerja secara maksimal.

"Objek retribusi daerah yang selama ini juga belum tergarap secara maksimal, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), parkir, transportasi penyeberangan, sampah dan sektor lainnya," katanya.

Selain retribusi sampah, pemerintah kabupaten  nantinya juga akan menggarap sektor lainnya yang dapat menambah pendapatan daerah, seperti sektor pajak bumi dan bangunan.