Proyek pemerintah wajib dilengkapi IMB, kata Legislator Kotim

id dprd kotim,sampit,kotawaringin timur,imb,izin mendirikan bangunan,rimbun,proyek pemerintah,legislatif,legislator

Proyek pemerintah wajib dilengkapi IMB, kata Legislator Kotim

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menilai, seluruh proyek pemerintah wajib dan harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jangan hanya masyarakat yang dikejar wajib IMB, namun proyek pemerintah juga wajib dilengkapi karena potensi uang pendapatan dari sektor retribusi IMB ini sangatlah besar," katanya di Sampit, Selasa.

Rimbun berharap pemerintah kabupaten memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat dalam menaati aturan daerah, terutama taat dan patuh dalam melengkapi perizinan.

Jangan sampai karena bangunan milik pemerintah, sehingga bebas dan tidak perlu izin. Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bangunan pemerintah pun wajib memiliki izin.

Rimbun mengaku sangat menyayangkan masih adanya sejumlah proyek pemerintah yang tidak dilengkapi dengan IMB, seperti pembangunan pasar eks Mentaya dan pembangunan pasar Rakyat di Jalan Ahmad Yani Sampit.

Tidak dilengkapinya IMB bangunan pasar tersebut merupakan sebuah keteledoran dan kecerobohan pemerintah kabupaten, dalam hal ini dinas teknis yang menangani pembangunan pasar.

"Jika memang tidak ada izinnya, seharusnya pemerintah daerah tidak perlu memaksakan untuk membangun, karena bangunan pasar tersebut bukan sebuah kebutuhan yang mendesak," ucapnya.

Rimbun mengaku bingung, mengapa justru proyek pemerintah yang skala besar tidak menggunakan IMB, padahal IMB masuk dalam kategori retribusi pajak.

Akibat tidak dilengkapinya bangunan pasar tersebut dengan IMB, secara langsung telah merugikan daerah karena dipastikan bangunan tersebut tidak membayar pajak.

Pemerintah kabupaten juga tidak dibenarkan memungut pajak dari bangunan tersebut, sebab objek pajak termasuk bangunan ilegal karena tidak berizin.

Rimbun berharap, kedepannya pemerintah kabupaten dapat lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada proyek pemerintah lainnya, agar kerugian daerah tidak semakin besar.