Pemkab Bartim ajukan Raperda pengelolaan barang milik daerah

id kabupaten barito timur,wakil bupati bartim,bartim,raperda diajukan pemkab bartim,Habib Said Saleh Al Qadry

Pemkab Bartim ajukan Raperda pengelolaan barang milik daerah

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyerahkan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ke Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler didampingi Wakil Ketua II Raran di Tamiang Layang, Selasa (23/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ke DPRD setempat, sebagai upaya menegaskan ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah tersebut.

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Saleh Al Qadry di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan pengajuan rancangan Perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah itu harus dilaksanakan karena sudah tidak relevansi lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau daerah.

"Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah maka perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang baru terkait pengelolaan barang milik daerah," tambahnya.

Pemkab Bartim pun harus melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Barito Timur nomor 02 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya memberikan payung hukum terhadap upaya pengelolaan barang milik daerah maka diperlukan adanya Peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dia mengatakan sebagaimana ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan pasal 511 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam amanat peraturan perundang-undangan tersebut menjelaskan kewajiban dilakukannya pengelolaan barang milik daerah dengan adanya payung hukum.

"Barang milik daerah terdiri dari barang yang dimiliki pemerintah daerah yang penggunaannya atau pemakaiannya berada pada dinas instansi lembaga pemerintah daerah, dan barang milik perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah yang status barangnya, harus dipisahkan," beber dia.

Baca juga: DPRD apresiasi atlet panjat tebing Bartim masuk 10 besar IASCC 2019

Menurut Saleh, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai.

Berkenaan dengan itu maka pengajuan raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah secara garis besar mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan lainnya dan ketentuan penutup.

Nantinya juga diharapkan bisa menegaskan bahwa ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah meliputi barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

"Penilaian pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. Kami juga sangat berharap agar pengajuan Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan di Kabupaten Barito Timur," demikian Saleh.

Baca juga: Kejari Bartim selamatkan keuangan Negara Rp1,6 miliar

Baca juga: 600 rider meriahkan Bhayangkara One Day Trail Adventure di Bartim