Pemprov atur strategi wujudkan SPM di Kalteng

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi, kalimantan tengah, sekda, sekretaris daerah, fahrizal fitri, palangka raya, spm, standar pelayanan minimal, biro

Pemprov atur strategi wujudkan SPM di Kalteng

Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy (peci hitam) saat memimpin kegiatan asistensi SPM di Palangka Raya, Rabu, (24/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan sejumlah langkah atau strategi, agar standar pelayanan minimal (SPM) bisa diterapkan di seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Setidaknya ada lima langkah yang harus kami ambil terkait penerapan SPM kedepannya," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy di Palangka Raya, Rabu.

Sehubungan dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang SPM, maka pada tahun 2020 mendatang sudah secara efektif hal itu ditangani oleh Bagian atau Biro Tata Pemerintahan sebagai sektor terkemuka.

Adapun langkah-langkah dimaksud, mulai dari penyusunan tim penerapan SPM di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, serta tugas dan fungsi melalui peraturan atau keputusan gubernur, bupati atau wali kota, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100 tahun 2018.

Dilanjutkan pengintegrasian SPM, ke dalam perencanaan dokumen pelaksanaan daerah, utamanya dalam dokumen RKPD yang sudah sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagian acuan dalam penyusunan APBD.

"Kemudian menyampaikan pelaporan capaian SPM setiap akhir tahun, bersinergi dengan materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) yang dikoordinasikan dengan Bagian/Biro Tata Pemerintahan," jelasnya.

Membuat laporan capaian SPM yang terdiri dari laporan capaian SPM provinsi serta kabupaten dan kota. Pada laporan itu agar disampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terakhir, dalam pelaksanaan penghitungan sasaran penerima layanan serta pembiayaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada daerah yang tidak berhasil mencapai target, terhadap pencapaian SPM.

"SPM ini merupakan amanat yang harus kita laksanakan. Maka asistensi SPM terhadap seluruh kabupaten dan kota, merupakan upaya mengnyinergikan dan mufakat bersama mencari jalan keluar dalam mengatur setiap urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar," jelasnya.