Medan (ANTARA) - Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ternyata secara suka rela dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.
Hal itu dilakukan korban untuk biaya masuk sekolah menengah pertama (SMP). Korban pun rela dijual dengan harga Rp10 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan korban dan adiknya PA (9) sejak kecil tinggal bersama kakeknya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
"Ayah dan ibunya pergi telah pergi meninggalkan mereka," katanya, Rabu.
Beruntungan, sebelum korban diserahkan ke pria hidung belang, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil menyelamatkan korban.
Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Baca juga: Parah! Tante jual ponakan sebesar Rp10 juta ke pria hidung belang
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya.
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.
"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban.
"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.
Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap keduanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Disdperindag Palangka Raya ingatkan pangkalan jual elpiji subsidi sesuai HET
Senin, 22 April 2024 13:56 Wib
Aktivitas jual beli emas di Sampit meningkat
Rabu, 3 April 2024 5:37 Wib
Benarkah KPU akui jual data rahasia negara ke asing? Ini faktanya
Selasa, 2 April 2024 7:50 Wib
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Harga emas Rp1,208 juta per gram, harga jual Rp1.101 juta per gram
Senin, 11 Maret 2024 12:06 Wib
Bawaslu RI telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia
Senin, 26 Februari 2024 18:25 Wib
Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 21:34 Wib
KPU segera tindak jual beli stempel surat suara di e-commerce
Sabtu, 20 Januari 2024 7:54 Wib