Seorang pelajar Kotim jadi korban asusila

id Seorang pelajar Kotim jadi korban asusila,Polres Kotim,Endro Aribowo,Achmat Budi Martono

Seorang pelajar Kotim jadi korban asusila

Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono menunjukkan tersangka tindak asusila, Kamis (25/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali menangani perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, kali ini dengan korban berusia 16 tahun yang berstatus pelajar di Kecamatan Kotabesi.

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur oleh ayah dan keluarga korban. Meski mungkin dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi ayah korban keberatan, apalagi korban masih berusia di bawah umur," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Kamis.

Kasus ini dilaporkan oleh SS yang merupakan ayah korban pada Rabu (24/7) sore. Tersangka pelakunya pria berinisial AS (19), seorang pekerja swasta yang mengaku berpacaran dengan korban sejak empat bulan lalu.

Kasus ini terungkap ketika ayah korban pergi ke kandang ternak babi miliknya. Saat melintas di sebuah warung, dia melihat sepeda motor anaknya terparkir di belakang warung tersebut.

Menurut keterangan pemilik warung, korban pergi dengan seorang pria menggunakan mobil, sedangkan sepeda motornya diparkir di belakang warung itu. Saat ditanyakan kepada guru di sekolah, ternyata sang anak memang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit.

Hal ini membuat ayah SS semakin khawatir dan curiga. Usai mengantar rekannya, SS bersama keluarganya kembali ke warung itu untuk mengambil dan membawa pulang sepeda motor tersebut, seraya meminta diberitahukan jika sang anak datang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pemilik warung memberitahukan bahwa korban dan seorang laki-laki telah tiba. Saat itu juga SS dan keluarganya datang ke lokasi itu. Mereka langsung membawa tersangka ke Polres Kotawaringin Timur dan melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Perkosaan anak di bawah umur terbongkar setelah videonya tersebar

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah empat bulan berpacaran dengan korban. Dua bulan terakhir, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan seperti suami istri. Tersangka mengaku lima kali menggauli pelajar di bawah umur tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Endro.

Kasus ini menambah panjang daftar tindakan asusila dan pencabulan terhadap anak umur di Kotawaringin Timur. Dalam dua bulan terakhir, sudah terjadi empat kasus asusila dan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, bahkan beberapa pelakunya juga merupakan anak di bawah umur.

Endro meminta masalah ini menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi lagi. Orangtua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terlindungi dari berbagai tindak kejahatan.

Baca juga: Lagi, perkosaan anak di bawah umur terjadi di Kotim

Endro menilai, maraknya penggunaan internet, khususnya media sosial, turut membawa pengaruh negatif terhadap masyarakat. Anak-anak sangat rentan terkena dampak negatif akibat konten negatif seperti pornografi, kekerasan dan lainnya. 

"Kepala desa dan ketua RT diimbau melakukan pertemuan dengan warga untuk mencegah kejadian seperti ini. Kami juga terus melakukan penyuluhan dan imbauan agar ini tidak terjadi lagi. Ini perlu dukungan semua pihak," demikian Endro.