Pemkab Barito Timur segera tarik retribusi menara telekomunikasi

id Pemkab Barito Timur segera tarik retribusi menara telekomunikasi,Diskominfo,Barito Timur,Bartim

Pemkab Barito Timur segera tarik retribusi menara telekomunikasi

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh Al Qadry didampingi Plt Kadis Kominfo Suprayogi memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang retribusi menara telekomunikasi, Rabu (25/7/2019). (Foto Diskominfo Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupaya menarik retribusi dari base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi yang ada di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Nansarunai-Jari Janang Kalalawah itu.

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengatakan, penarikan retribusi BTS sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak daerah Kabupaten Barito Timur.

"Regulasi selanjutnya tinggal menunggu peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Barito Timur," kata Habib Saleh di Tamiang Layang, Kamis.

Dijelaskan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu, dengan bisa ditariknya retribusi BTS maka akan menjadi pemasukan daerah pada sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Habib Saleh berharap pada tiap desa di kecamatan ada BTS sehingga masyarakat bisa menikmati sinyal telekomunikasi dan meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Timur Suprayogi mengatakan, rapat pembahasan yang dilaksanakan bertujuan untuk menambah pendapatan daerah.

"Ini juga untuk meningkatkan dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempermudah telekomunikasi dan mendapatkan informasi. Retribusinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah," kata Suprayogi.

Menurutnya, jika memiliki Peraturan Bupati Barito Timur maka akan menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemungutan retribusi BTS.
Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan atas rancangan peraturan bupati, pemantapan substansi materi yang akan diatur di dalamnya, pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Saat ini terdapat 41 buah BTS atau menara telekomunikasi di Barito Timur. Dari jumlah tersebut diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi BTS sekitar Rp25,8 juta setiap tahunnya.