KPPN Sampit tegaskan tidak pernah perlambat penyaluran dana desa

id KPPN Sampit tegaskan tidak pernah perlambat penyaluran dana desa,Dana desa,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

KPPN Sampit tegaskan tidak pernah perlambat penyaluran dana desa

Kepala KPPN Sampit Budi Lesmana. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit Kalimantan Tengah Budi Lesmana menegaskan pihaknya tidak pernah memperlambat atau menghambat penyaluran dana desa karena semua tergantung kesiapan pemerintah daerah dalam hal persyaratan administrasi.

"Malah kami yang mendorong agar penyaluran dan penyerapan anggaran itu optimal. Kalau terlambat penyaluran, malah kami ditegur dan diminta membantu membina," kata Budi saat sosialisasi di Sampit, Kamis.

KPPN Sampit melayani tiga kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Sejak 2017 lalu mereka diberi amanah baru yaitu menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa.

Penyaluran dana desa menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Selain nilainya yang cukup besar, program ini juga masuk skala prioritas sebagai upaya pemerintah meningkatkan pemerataan pembangunan dengan menggenjot pembangunan dari desa atau pinggiran.

Tahun 2019 ini Kotawaringin Timur menerima dana desa dari pemerintah pusat Rp153.823.619.000 untuk 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Penyalurannya dilakukan bertahap sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Budi mengatakan, pihaknya selalu siap menyalurkan dana desa jika pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai aturan. 

Kendala yang terjadi selama ini, penyaluran terkadang terlambat karena ada syarat yang belum dipenuhi, misalnya ada desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya sehingga penyaluran anggaran tahun ini belum bisa diproses.

"Syarat penyaluran dana desa adalah Perda APBD terbaru dan LPj (laporan pertanggungjawaban) dana desa tahun sebelumnya. Untuk penyalurannya, KPPN memang tidak bisa menyalurkan langsung ke rekening kas umum desa, tetapi harus melalui rekening kas umum daerah. Penyaluran dana desa dilakukan bertahap, yaitu 40 persen, 40 persen dan 20 persen," jelas Budi.

Budi mengatakan, pihaknya berupaya membantu agar penyaluran dana desa berjalan lancar. Dia bahkan berkunjung ke desa-desa melakukan sosialisasi dengan harapan aparatur desa lebih memahami aturan terkait penyaluran dana desa.

Baca juga: Terbatasnya SDM masih jadi kendala penyerapan anggaran desa di Kotim

KPPN Sampit terus berupaya mendorong penyaluran dana APBN, termasuk dana desa. Apalagi secara internal pihaknya mempunyai target realisasi penyaluran dana APBN yakni pada triwulan pertama sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan II mencapai 60 persen dan triwulan IV minimal 90 persen.

Budi juga menjelaskan tugas dan fungsi KPPN yaitu menyalurkan dana APBN, pembina pelaksanaan anggaran, penyusun dan pembina laporan keuangan, serta tugas khusus lainnya.
Sementara layanan yang diberikan KPPN yaitu penerbitan SP2D, rekonsiliasi laporan keuangan, konfirmasi penerimaan, izin pembukaan rekening pemerintah, pembinaan pelaksanaan anggaran dan LK serta kehumasan.

Meski hanya memiliki 15 pegawai, KPPN Sampit berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan keuangan negara yang lebih efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Berbagai terobosan juga telah dilakukan untuk mempermudah dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Budi memuji pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus meningkat sehingga mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sejak 2016 lalu.

Dia berharap prestasi itu terus ditingkatkan karena akan membawa banyak dampak positif bagi daerah dan masyarakat. KPPN Sampit selalu membuka diri dan siap membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kelancaran penyaluran dana APBN di daerah ini.