Seorang polisi ditusuk usai acara hiburan perkawinan di Tumpung Laung

id polisi d tusuk di barito utara,polres barito utara, polsek montallat,perkawinan di montallat

Seorang polisi ditusuk usai acara hiburan perkawinan di Tumpung Laung

Tersangka Kape Handika warga Desa Pepas Kecamatan Montallat diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh. (Foto Satreskrim Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Seorang polisi bernama Briptu Saefudin Gozali anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditusuk Kape Handika warga Desa Pepas saat selesai acara hiburan pernikahan keluarga korban di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 Kecamatan Montallat. 

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu korban yang juga pengawal pribadi (Walpri) Bupati Barito Utara H Nadalsyah itu menghadiri acara  perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 siang hari dan dilanjutkan hiburan musik pada malam hari.Pada malam hiburan pesta perkawinan itu juga ada pengamanan dari empat personil Polsek Montallat.    

Pada malam itu di lokasi tempat hiburan perkawinan ada pemuda warga Desa Sikan dan Desa Pepas sedang terjadi keributan, ketika itu korban melerai perkelahian, namun setelah melerai korban tiba-tiba ditusuk pelaku pada bagian perut.

"Pada malam itu juga korban diberikan pertolongan, karena lukanya cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan sampai hari ini masih mendapat parawatan di rumah sakit tersebut," kata Kristanto.

Baca juga: Seorang wanita ditemukan meninggal di kebun karet

Sementara pelaku sempat kabur, namun pada malam itu juga berhasil diamankan, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam sudah dilakukan pencarian tapi tidak ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Barito.

Saat ini barang bukti berupa baju  warna Biru dan celana jeans milik korban warna biru sudah dijadikan barang bukti atas kejadian tersebut.

"Motif penusukan itu karena tersangka merasa tersinggung terhadap korban yang melerai saat ada keributan pelaku dengan warga desa lain dihadapan kawan-kawannya," ucap dia.   
  
Tersangka dijerat pasal  351 ayat (2) KUHP  dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.