Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mengajak masyarakat setempat untuk menjadikan pelajaran dari kasus akun facebook palsu yang melibatkan Evi Oktariani dan Yaya Desianty, agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Tentu saya menyayangkan hal seperti itu sampai terjadi. Apalagi ini akhirnya hanya merugikan kedua belah pihak, yakni bagi Evi maupun Yaya," ucap Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa tidak ada yang diuntungkan pada kasus facebook palsu tersebut, mengingat Yaya terpaksa gagal menikah dan Evi terancam hukuman kurungan penjara.
Belajar dari peristiwa tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di media sosial. Apalagi, saat ini hampir seluruh wilayah telah tersedia akses internet.
"Dengan telah tersedianya akses internet di sebagian besar wilayah Kabupaten Gunung Mas, masyarakat saya minta untuk memahami Undang Undang ITE. Jangan sampai tersandung permasalahan hukum karena ketidaktahuan," bebernya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini juga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dapat terus melakukan sosialisasi terkait UU ITE.
Baca juga: Yaya gagal menikah, gara-gara akun FB dipalsukan seorang IRT asal Kuala Kurun
Baca juga: DPRD Gumas setujui perubahan APBD 2019 dan KUA PPAS APBD 2020
Dengan demikian, lanjut Nomi, diharapkan kedepan masyarakat Kabupaten Gumas semakin menyadari dan memahami UU ITE, sehingga lebih berhati-hati serta tidak gegabah dalam beraktivitas di media sosial.
Disamping itu, dia juga mengajak masyarakat Kabupaten Gumas agar memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif seperti menambah pertemanan, mempromosikan berbagai produk dan jasa, serta lainnya.
Untuk diketahui, Evi Oktariani, warga Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas terancam hukuman empat tahun penjara, karena membuat akun palsu facebook dengan menggunakan identitas Yaya Desianty. Evi diyakini melanggar UU ITE.
Akibat akun palsu tersebut, calon suami Yaya menjadi salah paham dan membatalkan pernihakan yang telah mereka rencanakan sebelumnya. Merasa dirugikan, Yaya melaporkan pembuat akun palsu tersebut kepada kepolisian.
Pemasalahan ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun, dimana pada 17 Juli 2019 lalu telah dilaksanakan sidang pertama dan pada 25 Juli 2019 lalu dilaksanakan sidang kedua. Sidang ketiga rencananya dilaksanakan pada 31 Juli 2019, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa diharapkan percepat pembangunan daerah
Berita Terkait
Erupsi di Gunung Ruang Sulut, PVMBG keluarkan peringatan tsunami
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib
Arus lalu lintas dialihkan saat perbaikan Jembatan Sei Rawi II
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Ratusan pendaki Gunung Rinjani yang tidak memiliki tiket diminta turun
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Pemkab Gumas paparkan sejumlah capaian kinerja dalam LKPj 2023
Selasa, 16 April 2024 16:57 Wib
Berikut capaian realisasi APBD Gunung Mas 2023
Selasa, 16 April 2024 16:53 Wib
Pemkab Gumas anggarkan Rp3,1 miliar rehab Jembatan Sei Rawi II
Selasa, 16 April 2024 16:49 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib