Polisi tangkap pengendar sabu di Muara Teweh

id polisi tangkap pengedar sabu di muara teweh,polres barito utara,pengedar sabu-sabu,Pengedar sabu muara teweh

Polisi tangkap pengendar sabu di Muara Teweh

Tersangka Abunawas memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Minggu (28/7/2019).(Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Ade Pramana alias Abunawas (30) warga Jalan Meranti RT 09 Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23  gram bruto yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Minggu.

Abunawas ditangkap polisi di kawasan Jalan Keladan RT 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Minggu (28/7) tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.
 
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga karena  pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

"Saat dilakukan ditemukan satu paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri," katanya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya satu buah Hp merk Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600.000.

Tersangka Abunawas  dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.