Kades di Gunung Mas jadi tersangka dugaan korupsi

id kades korupsi,kepala desa di gunung mas,Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, tersangka dugaan korupsi APBDes

Kades di Gunung Mas jadi tersangka dugaan korupsi

Kajari Gunung Mas Koswara. (Foto : Antara Kalteng/Chandra)

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak ada harta bendanya, maka dia akan dikenakan tambahan dua tahun penjara lagi
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah Koswara mengungkapkan telah menetapkan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, AA sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017.

“Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017, penyidik pada Kejari Gunung Mas menetapkan AA sebagai tersangka,” ucapnya saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Dia mengatakan, pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.

Penetapan status tersangka terhadap AA, lanjut dia, dilakukan pada 25 Juli 2019 lalu. Dalam kasus ini, lanjut dia, selain pihaknya juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka.

“RC merupakan rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika berdasarkan hasil penyidikan dalam persidangan nanti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terkait,” bebernya.

Selain itu, Kejari Gumas juga menangani dua perkara pidana khusus lain. Yang pertama adalah eksekusi terhadap terpidana mantan Kades Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Riduansyah pada 26 Juli 2019, karena kasasi yang diajukan ditolak.

Artinya, terpidana menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Tersangka juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp161 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak ada harta bendanya, maka dia akan dikenakan tambahan dua tahun penjara lagi,” paparnya.

Sedangkan barang bukti berupa satu buah rumah sarang burung walet dan tanah seluas satu hektar yang dulu dibeli menggunakan APBDes tahun anggaran 2016, dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa Tumbang Baringei.

Untuk diketahui, Riduansyah menggunakan anggaran APBD 2016 sekitar Rp58 juta untuk membeli sebidang tanah. Dalam perencanaan APBDes, dana itu awalnya dialokasikan untuk pembuatan jalan terobosan, namun dialihkan menjadi pembelian tanah seharga Rp58 juta.

Pembelian tanah tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan proses revisi anggaran sesuai peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Proses revisi hanya ditandatanganinya sendiri selaku kades tanpa persetujuan dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, Riduansyah juga menggunakan APBDes 2016 untuk pembangunan rumah walet atau bangunan budidaya sarang burung sekitar Rp103 juta, yang tidak didukung dengan revisi anggaran APBDes.

Sedangkan perkara lainnya yang juga sedang ditangani oleh Kejari Gumas adalah terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sakata Juri, pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gumas.

Proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018. Pembangunan fisik peningkatan sarpras tersebut diantaranya adalah gazebo, jembatan, dan WC, dengan anggaran sekitar Rp800an juta.

“Dugaan kerugian sekitar Rp200 juta, ada mark up dan ada fiktif. Pada penyidikan ini penyidik akan melengkapi alat bukti dan menentukan tersangka yang bertanggungjawab terhadap perbuatan ini,” demikian Koswara.