Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah menegaskan bahwa mobil-mobil dari seluruh perkara tindak pidana korupsi, telah menjadi barang rampasan Negara dan tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.
"Itu merupakan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi. Kami hanya menjalankan keputusan itu," Roy didampingi Kasi Intelejen Kejari Bartim Arief Zein dan Kasi Pidsus Achmad Wahyudi di Tamiang Layang, Selasa.
Pria yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya itu menyebut, awalnya mobil tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Namun pada tahun 2012 dilaksanakan proses pelelangan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Barito Timur nomor 289 tahun 2012 tentang penghapusan barang milik daerah.
Dia mengatakan dalam proses penghapusannya melalui proses lelang secara terbatas. Pada proses lelang diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Masalahnya proses pelelangan tidak sesuai Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah.
"Pelelangan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup)," beber Roy.
Dikatakan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkracht dan sesuai putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara dan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara, maka dilaksanakan proses pelelangan.
Mengenai proses pelelangan juga memerlukan waktu dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, hingga akhirnya proses lelang bisa dilaksanakan lelang secara terbuka melalui internet atau e-Auction open bidding oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Baca juga: Legislator Barito Timur ingatkan transparansi pengelolaan dana BOS
Saat ini sudah ada lima unit mobil yang laku dalam proses lelang terbuka. Hasil penjualan dari barang rampasan itu sudah masuk ke kas Negara. Sedangkan sisa yang belum laku sebanyak 22 unit akan dilakukan pelelangan ulang.
"Jika ada yang menyebut mobil - mobil tersebut masih atau merupakan aset daerah, maka hal tersebut keliru. Yang benar adalah barang rampasan Negara," kata Roy.
Orang yang dekat dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini itu juga menegaskan bahwa proses pelelangan barang rampasan Negara diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.06/2018 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Negara dan barang gratifikasi.
"Jika ada yang belum jelas, maka bisa langsung mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur," demikian Roy.
Baca juga: Ini nama-nama calon terpilih anggota DPRD Barito Timur
Baca juga: Ini tindakan DPRD Bartim terkait mobil sitaan
Berita Terkait
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
Pemkab Barito Utara buka Pemagangan Dalam Negeri 2024
Rabu, 24 April 2024 6:26 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Barito Utara gelar pelatihan menjahit dan operator komputer
Selasa, 23 April 2024 18:24 Wib