KPU Gumas belum pastikan waktu penetapan anggota DPRD terpilih

id kpu gumas,dpprd terpilih,KPU Gumas belum pastikan waktu penetapan anggota DPRD terpilih

KPU Gumas belum pastikan waktu penetapan anggota DPRD terpilih

​​​​​​​Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Caleg tersebut merasa dirugikan, karena jumlah suaranya berkurang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan belum dapat memastikan waktu penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Gumas terpilih periode 2019-2024.

“Kabupaten Gunung Mas termasuk daerah yang bersengketa, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas menunggu terlebih dahulu keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa tersebut,” ucap Stepenson saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menerangkan, seorang calon legislatif (caleg) yang mengajukan gugatan ke MK atas perselisihan hasil perolehan suara dari calon yang bersangkutan, pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, di daerah pemilihan II Kabupaten Gumas.

Daerah pemilihan II di Kabupaten Gumas, lanjut dia, terdiri dari lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut adalah Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya.

Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat

”Caleg tersebut merasa dirugikan, karena jumlah suaranya berkurang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Kecamatan Rungan ada satu TPS, di Manuhing ada dua TPS. Dia menuduh KPU menghilangkan suaranya,” bebernya.

Menurut Stepenson, KPU Kabupaten Gumas dan jajarannya di tingkat kecamatan telah bekerja sesuai ketentuan. Terkait sengketa ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari MK yang rencananya digelar pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Setelah keputusan itu, mekanisme selanjutnya akan dikonsultasikan kembali ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng, apakah setelah putusan bisa langsung dilakukan rapat pleno penetapan atau ada mekanisme lain.

Baca juga: DPT untuk Pilkades Serentak 2020 harus akurat

”Kami yakin KPU RI sudah membuat skenario dan mempersiapkan langkah-langkah strategis, jika putusan MK dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Ini memang perlu dilakukan, untuk mengantisipasi keterlambatan waktu,” paparnya.

Walau masih menunggu arahan dari KPU RI, Stepenson memastikan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gumas tersebut akan melampaui tanggal 18 Agustus 2019.

”Kami pastikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya, yakni pada 18 Agustus,” demikian Stepenson.

Baca juga: DPRD Gumas: Jelang Pilgub, dokumen kependudukan harus tertib
Baca juga: Delapan peserta Lomba Posyandu tingkat Kabupaten Gunung Mas
Baca juga: Kades di Gunung Mas jadi tersangka dugaan korupsi