RSUD Palangka Raya turun kelas karena ini

id RSUD Palangka Raya,Palangka Raya,turun kelas,RSUD Palangka Raya turun kelas karena ini,DPRD Palangka Raya,Mukarramah

RSUD Palangka Raya turun kelas karena ini

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...turunnya tipe RSUD Kota Palangka Raya dari C ke tipe D itu tidak akan mempengaruhi pelayanan yang diberikan
Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya terancam turun kelas dari tipe C menjadi tipe D karena kurangnya jumlah dokter spesialis yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Informasi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan bahwa dari empat dokter spesialis dasar RSUD kota hanya memiliki satu dokter spesialis, yakni spesialis kandungan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah, Kamis.

Empat dokter spesialis dasar itu meliputi dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter spesialis bedah.

Untuk itu pihaknya pun meminta pemerintah kota segera mengupayakan keberadaan dokter spesialis dasar yang berstatus pegawai Kota Palangka Raya.

Meski demikian, kata politisi Nasdem itu, turunnya tipe RSUD Kota Palangka Raya dari C ke tipe D itu tidak akan mempengaruhi pelayanan yang diberikan.

Baca juga: Lima rumah sakit di Kalteng turun kelas

"Pelayanan tidak berubah. Namun kita sarankan supaya pemerintah kota segera memenuhi yang diminta. Misalnya, kita kekurangan SDM dokter spesialis maka kita fokus ke itu. Mungkin penambahan akan dilaksanakan September ke atas," katanya.

Pihaknya pun secara kelembagaan akan mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan yang akan dilaksanakan saat rapat pembahasan anggaran perubahan 2019.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo membenarkan bahwa RSUD yang dikelola oleh pemerintah setempat mendapat rekomendasi dari Kemenkes untuk turun kelas.

Menurut dia, pihaknya telah mencoba untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis yang masih kurang tersebut, dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Palangka Raya tahun 2018 yang lalu.

Namun, formasi itu tak ada satupun yang mendaftar yang diindikasikan terkendala batasan usia maksimal pendaftar 35 tahun. Akibatnya sampai saat ini formasi tersebut masih kosong.

Dia menambahkan saat ini ada informasi bahwa akan ada PNS tenaga dokter spesialis yang mau pindah ke Palangka Raya. Kemudian juga ada program Kemenkes, yaitu program wajib kerja dokter spesialis.

Hal itulah yang diharapkan menjadi salah satu cara mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis tersebut.

Baca juga: Sekda Kotim bantah RSUD Murjani turun kelas, begini penjelasannya