Larangan eks koruptor ikut Pilkada didukung Kemendagri

id Kemendagri,mantan koruptor,Larangan eks koruptor ikut Pilkada didukung Kemendagri

Larangan eks koruptor ikut Pilkada didukung Kemendagri

Ilustrasi (ist)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang untuk mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat. Pada 2020, Indonesia kembali akan melakukan pilkada serentak.

Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD ditangkap polisi terkait dugaan korupsi

Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.

"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.

"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," imbuh Hadi.

Baca juga: Palangka Raya 'nihil' caleg mantan koruptor

Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.

Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.

Baca juga: Masa penahanan empat tersangka suap DPRD Kalteng diperpanjang
Baca juga: MK uji aturan hukuman bagi koruptor
Baca juga: Benarkah mantan koruptor diperbolehkan nyaleg? Berikut penjelasannya