Masyarakat berhak tahu penggunaan dana desa

id Masyarakat berhak tahu penggunaan dana desa,Dana desa,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Masyarakat berhak tahu penggunaan dana desa

Desa Kandan Kecamatan Kota Besi menjadi salah satu desa yang menjalankan transparansi pengelolaan keuangan desa dengan memasang baliho keuangan desa sehingga bisa diketahui masyarakat. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Sebagian desa di Kabupaten Kotawaringin Timur telah menjalankan instruksi pemerintah kabupaten dalam hal transparansi pengelolaan keuangan desa dengan memberikan akses kepada masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan keuangan desa.

"Kami sudah memasang baliho yang isinya memuat rincian rencana pembangunan dan anggarannya. Ini bentuk keterbukaan karena masyarakat berhak tahu. Silakan masyarakat mengawasi," kata Kepala Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Agus Prawito di Sampit, Minggu.

Pembangunan desa mengacu pada hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan banyak pihak. Penggunaan anggaran pun mengacu pada perencanaan pembangunan tersebut.

Pemerintah desa berkomitmen melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Transparansi keuangan merupakan wujud agar masyarakat juga bisa turut mengawasi pembangunan dan keuangan desa, baik dana desa (DD) dari pemerintah pusat maupun alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah.

Camat Kota Besi Ninuk Muji Rahayu mengatakan, pihaknya sudah mengimbau seluruh desa yang ada di kecamatan itu untuk membuat baliho atau spanduk besar berisi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019 dipasang di kantor kantor desa.

"Itu bentuk transparasi yang dilakukan oleh desa sehingga masyarakat bisa tahu berapa dana desanya dan dimanfaatkan untuk apa, tetapi memang itu ringkasan garis besarnya, jadi tidak terperinci," kata Ninuk.

Ninuk mengimbau kepala desa mematuhi aturan pengelolaan dana desa sehingga tidak salah arah. Kepala desa diingatkan berhati-hati karena pelanggaran aturan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Keuangan desa harus digunakan secara maksimal untuk pembangunan desa sehingga masyarakat merasakan manfaat dana desa tersebut. Dana desa dan alokasi dana desa bertujuan mempercepat peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain untuk pembangunan fisik, dana desa juga bisa digunakan untuk pengembangan badan usaha milik desa atau BUMDes untuk menggerakkan ekonomi desa dan masyarakat. BUMDes bisa menghasilkan pendapatan bagi desa, memberdayakan ekonomi masyarakat dan membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Misalnya saat ini sudah ada BUMDes untuk pengolahan air isi ulang. Saat ini usaha itu sudah berjalan dengan mendistribusikan airnya ke desa-desa lain. Banyak potensi lain yang bisa digarap BUMDes," demikian Ninuk.