Tiga tersangka narkoba di Sampit ditangkap dalam sehari

id Tiga tersangka narkoba di Sampit ditangkap dalam sehari,Narkoba,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Mohammad Rommel,Sampit

Tiga tersangka narkoba di Sampit ditangkap dalam sehari

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap tiga tersangka narkoba di Sampit hanya dalam satu hari pada Jumat (2/8) lalu.

"Ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif. Barang buktinya cukup banyak dan sudah kami amankan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Minggu.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pria berinisial FR (25) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki dan mulai memantau gerak-gerik tersangka.

Setelah merasa yakin, Jumat (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi langsung menangkap FR saat berkendaraan di Jalan Jaya Wijaya Kecamatan Baamang. Setelah digeledah, polisi menemukan dua plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 51,37 gram yang diletakkan di rak sepeda motor yang dikendarainya.

Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hari itu, perburuan jaringan pengedar narkoba berlanjut. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lainnya yang diidentifikasi juga berada di Sampit.

Sekitar pukul 20.00 WIB polisi menangkap dua orang sekaligus, yakni pria berinisial S (26) dan M (38). Mereka ditangkap di lokasi yang sama di depan sebuah gudang bahan bangunan di Jalan Kapten Mulyono Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diduga baru melakukan transaksi.

Saat itu, S sempat membuang barang ketika petugas datang. Setelah digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,46 gram, timbangan digital dan peralatan lainnya.

Pengakuan S, dia baru saja menjual sabu-sabu kepada M. Polisi kemudian menggeledah M dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kedua pria ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas terkait narkoba agar pelakunya bisa segera kami tangkap," demikian Rommel.